Lampung Tengah, IDN Times - Terdakwa anak pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat, AEA (17) diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua PN Gunung Sugih Achmad Munandar memutus terdakwa anak AEA hukuman pidana selama 9 tahun 6 bulan penjara. Itu sesuai Pasal 340 menjadi dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah, sebagaimana putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap anak AEA selama 9 tahun 6 bulan, jaksa penuntut umum telah membuktikan anak AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Alvinda Tama dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
