Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 7,5 juta batang. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 3 kasus penyelundupan kurun waktu sepekan tepatnya 15 - 20 Januari 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penggagalan peredaran gelap rokok ilegal tersebut berhasil menyelamatkan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai nilai Rp5,7 miliar.
“Ketiga penindakan ini merupakan wujud komitmen kami, dalam memberantas rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/1/2022).