Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Harga Baru

- Hutama Karya memberlakukan tarif normal Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terpeka mulai 17 Desember 2024 setelah dua periode diskon.
- Pengguna diimbau memastikan saldo kartu uang elektronik cukup dan mematuhi tata tertib berkendara.
Lampung Tengah, IDN Times - Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) resmi memberlakukan tarif normal mulai, Selasa (17/12/2024).
Kebijakan tersebut setelah diterapkan dua periode diskon tarif pada jalan tol Terpeka sebesar 30 dan 15 persen selama dua bulan terakhir, tepatnya sejak diumumkan penyesuaian kenaikan tarif
"Ya, dengan berakhirnya periode diskon, tarif baru tol Terpeka akan diberlakukan penuh mulai 17 Desember 2024," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu (18/12/2024).
1. Imbau pengguna cek tarif normal

Selaras kebijakan tersebut, Adjib melanjutkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif dari dan ke tempat tujuan, serta memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi.
Menurutnya, pemberlakuan diskon tarif tol lalu dilakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 2420/KPTS/M/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat, sehingga diskon diterapkan untuk mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru,” imbuhnya.
2. Minta penggendara pastikan saldo cukup dan satu kartu untuk satu kendaraan

Akan diberlakukannya tarif normal, Adjib menambahkan, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna Jalan Tol Terpeka untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi dan menggunakan satu kartu, untuk satu kendaraan agar transaksi di gerbang tol lancar dan tidak menyebabkan antrean.
Selain itu, pengguna juga terus diminta selalu mematuhi tata tertib berkendara dengan menjaga kecepatan minimum 60 Km per jam dan maksimum 100 Km per jam. Serta tidak menggunakan bahu
jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Jika merasa lelah atau mengantuk, pengguna jalan diharapkan segera beristirahat di rest area terdekat. Untuk situasi darurat, keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke call centre tol Terpeka di 0813-2900-0020," pintanya.
3. Tarif normal jalan tol ruas Terpeka mulai 17 Desember 2024

Daftar tarif normal tol Terpeka terbaru
Asal Terbanggi Besar
- Golongan I: Rp 36.000-225.500
- Golongan II & III: Rp 54.000-383.500
- Golongan IV & V: Rp 72.000-511.500
Asal Gunung Batin
- Golongan I: Rp 22.500-150.500
- Golongan II & III: Rp 33.500-329.500
- Golongan IV & V: Rp 45.000-439.500
Asal Menggala
- Golongan I: Rp 22.500-197.500
- Golongan II & III: Rp 33.500-296.000
- Golongan IV & V: Rp 45.000-394.500
Asal Lambu Kibang
- Golongan I: Rp 22.500-173.000
- Golongan II & III: Rp 34.000-259.500
- Golongan IV & V: Rp 45.000-346.000
Asal Way Kenanga
- Golongan I: Rp 22.500-150.500
- Golongan II & III: Rp 34.000-225.500
- Golongan IV & V: Rp 45.000-300.500
Asal Simpang Pematang
- Golongan I: Rp 28.500-134.000
- Golongan II & III: Rp 43.000-201.000
- Golongan IV & V: Rp 57.000-268.000
Asal Kayu Agung
- Golongan I: Rp 122.500-255.500
- Golongan II & III: Rp 182.500-383.500
- Golongan IV & V: Rp 243.500-511.500