Bandar Lampung, IDN Times - Tiga sindikat bandar narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti sebanyak 8.866 butir dan 93.36 gram pecahan pil ekstasi, 1 kilogram sabu-sabu, hingga 1,50 gram tembakau sintetis.
Ketiga bandar itu yakni, Fery Ariyanto warga Bandar Lampung, Satria Pradana warga Jakarta Barat, dan Muhammad Fuad warga Mojokerto, Jawa Timur. Para tersangka itu kini meringkuk di sel Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan terancam hukuman mati.
"Dari ketiga tersangka ini total barang bukti yang dapat diamankan senilai 4.214.400.000 rupiah," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Selasa (20/2/2024).
