Way Kanan, IDN Times - Seorang suami warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan insial SJ (28) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Penangkapan lantaran diduga berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi kekerasan tersebut dialami korban Romaida, usai terlibat cekcok berujung pemukulan dilakukan suami SJ.
"Kejadian KDRT ini berlangsung di rumah mertua korban di Desa Kasui Lama, Kasui, Kabupaten Way Kanan," ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/6/2022).