Tilep Uang Drainase, Kepala Desa di Lamtim Dituntut 15 Bulan Penjara

Terdakwa juga dihukum bayar denda Rp50 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito (49) hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU M Habi Hendarso di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sang kepala desa pada anggaran pembangunan Desa Braja Gemilang 2018-2019.

"Pembuktian dalam pasal dakwaan subsider, terhadap kewenangan terdakwa dalam rangka pengelolaan dana desa yang disalahgunakan terdakwa," ujarnya usai persidangan tuntutan, Kamis (16/6/2022).

1. Kepala desa telah mengembalikan seluruh kerugian negara Rp179 juta

Tilep Uang Drainase, Kepala Desa di Lamtim Dituntut 15 Bulan PenjaraJPU M. Habi Hendarso saat dimintai keterangan usai persidangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penanganan perkara, Habi mengungkapkan, Kepala Desa Hadi dipersangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lebih lanjut disampaikannya, terdakwa juga telah mengganti seluruh kerugian negara Rp179 juta. Itu seluruhnya telah dikembalikan terdakwa ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

"Ini (kerugian negara) sudah dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan secara penuh dan dititipkan di rekening Kejari Lampung Timur," imbuhnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Kampung Divonis 2,5 Tahun Penjara

2. Terdakwa bersikap sopan hingga mengakui perbuatannya

Tilep Uang Drainase, Kepala Desa di Lamtim Dituntut 15 Bulan PenjaraKepala Desa Braja Gemilang, Braja Selebah, Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait seluruh tuntutan meringankan terdakwa, Habi menjelaskan, Kepala Desa Hadi berlaku sopan, tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan korupsi, serta telah memulangkan kerugian negara secara penuh.

Sementara hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung penuh program pemerintah dalam membrantas upaya praktek tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Ya hal-hal tersebut menjadi pertimbangan kami dalam mendakwa Kepala Desa Hadi," ungkap JPU.

3. Tidak berencana mengajukan pledoi

Tilep Uang Drainase, Kepala Desa di Lamtim Dituntut 15 Bulan PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai pembacaan tuntutan JPU di hadapan majelis hakim, terdakwa Hadi tidak berencana untuk mengajukan pledoi. Alasannya, tuntutan itu dianggap sudah tepat dan mengakui kesalahan perbuatannya, serta menerima dakwaan jaksa.

Meski demikian, Hadi mengaku cukup kaget menjalani proses persidangan menjaratnya. Mengingat, selama ini tidak pernah berhubungan dengan hukum.

"Iya dakwaan dan tuntutan sudah benar, saya mengakui kesalahan perbuatan saya, yang jelas saya sudah tidak bisa ngomong. Sudah gitu aja," kata terdakwa dengan tangan terkungkung borgol seraya mengenakan rompi terdakwa kejaksaan.

4. Korupsi pembangunan balai desa hingga drainase

Tilep Uang Drainase, Kepala Desa di Lamtim Dituntut 15 Bulan PenjaraKepala Desa Braja Gemilang, Braja Selebah, Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam dakwaan jaksa pada penanganan kasus korupsi ini, JPU menjelaskan pembangunan fisik dicatut oleh terdakwa yakni, pembangunan drainase desa sepanjang 942 Meter di Dusun V pembangunan balai desa di dusun I dan pembangunan gorong-gorong sebanyak 10 unit berada di Dusun I-V.

Modusnya, terdakwa mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi dan juga kelebihan pembayaran pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2018-2019, dengan kerugian mencapai Rp. 94,8 juta dan Rp84 juta. JPU Habi menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Pemkab Lampung Timur dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tipikor terhadap penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Braja Gemilang.

"Terdakwa dalam pemeriksaannya, menyimpulkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara pada korupsi ini mencapai 179 juta lebih," tandas Habi.

Baca Juga: Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya