Tersebar 14 Kelurahan, 46 TPS di Bandar Lampung Teridentifikasi Rawan

Berpotensi hilangkan hal pilih masyarakat

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandar Lampung teridentifikasi dan masuk pemetaan kategori rawan. Puluhan TPS ini tersebar di 17 kelurahan dan 7 Kecamatan di Kota Tapis Berseri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, identifikasi dan pemetaan TPS rawan itu telah dilakukan sejak November 2023.

"Dari hasil identifikasi dan pemetaan awal, sedikitnya terdapat 46 TPS rawan di tujuh kecamatan dan 14 kelurahan di Bandar Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Pegiat Literasi Lampung Curhat Akses Baca Minim, Colek 3 Capres di X

1. TPS rawan bisa berdampak hilangnya hak pilih masyarakat

Tersebar 14 Kelurahan, 46 TPS di Bandar Lampung Teridentifikasi RawanKordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kata Oddy, identifikasi TPS rawan di Kota Bandar Lampung ini dilakukan karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hingga bisa berdampak hilangnya hak pilih masyarakat.

“TPS rawan ini berada di wilayah khusus yaitu daerah pegunungan, pesisir, dan perbatasan Kota Bandar Lampung dengan Lampung Selatan dan Pesawaran,” ucapnya.

2. Indikator dipakai penentuan TPS rawan

Tersebar 14 Kelurahan, 46 TPS di Bandar Lampung Teridentifikasi RawanIlustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Lebih lanjut penetapan kategori TPS rawan ini, Oddy menyampaikan, identifikasi dan pemetaan berdasarkan indikator telah ditetapkan Bawaslu Provinsi Lampung yakni, TPS terdapat pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah pilih, dan terdapat pemilih khusus (DPK) atau pemilih baru tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian indikator lainnya seperti TPS berlokasi dekat rumah sakit, berlokasi dekat perguruan tinggi, berlokasi dekat lembaga pendidikan (pesantren/asrama), dan TPS berpotensi terdapat praktik pemberian uang atau barang.

Termasuk TPS berpotensi terdapat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih dengan menggunakan isu suku, agama, ras dan golongan (SARA), berlokasi berdekatan dengan posko atau rumah tim kampanye peserta Pemilu 2024, berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan, pesisir, sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau.

"Identifikasi TPS rawan dilakukan agar kami dapat mengantisipasi potensi gangguan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat," imbuhnya.

3. Sebaran TPS rawan di Bandar Lampung

Tersebar 14 Kelurahan, 46 TPS di Bandar Lampung Teridentifikasi RawanIlustrasi petugas KPPS, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Berikut IDN Times bagikan hasil identifikasi dan pementaan TPS rawan di Bandar Lampung.

Kecamatan Telukbetung Barat

  • Kelurahan Sukarame II

Kecamatan Telukbetung Timur

  • Kelurahan Keteguhan
  • Kelurahan Sukamaju
  • Kelurahan Kotakarang
  • Kelurahan Way Tataan

Kecamatan Tanjungkarang Barat

  • Kelurahan Sukadanaham
  • Kelurahan Kelapa Tiga Permai
  • Kelurahan Sukajawa
  • Kelurahan Susunan Baru

Kecamatan Sukabumi

  • Kelurahan Way Laga
  • Kelurahan Campang Raya

Kecamatan Panjang

  • Kelurahan Pidada

Kecamatan Kemiling

  • Kelurahan Pinang Jaya

Kecamatan Sukarame

  • Kelurahan Korpri Raya.

Baca Juga: 11 Kali Beraksi, Gembong Pencuri Motor di Bandar Lampung Ditembak!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya