Terima SK Golkar, Total 6 Partai Dukung Eva Dwiana Maju Pilwalkot 2024
Intinya Sih...
- Partai Golkar resmi mengusung pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dalam Pilkada 2024 Bandar Lampung
- Surat keputusan ditandatangani oleh Airlangga Hartarto dan Lodewijk F Paulus, melengkapi dukungan dari beberapa partai lainnya
- Ketua Golkar Bandar Lampung menyatakan siap menjalankan instruksi partai, mencantumkan tiga poin penting dalam surat keputusan pengusungan pasangan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Partai Golkar resmi mengusung pasangan petahana Eva Dwiana dan Deddy Amarullah kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandar Lampung Pilkada 2024.
Surat keputusan ditandatangani langsung Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus ini melengkapi pencalonan keduanya total diusung en partai parlemen Pileg 2024 meliputi Demokrat, PKS, NasDem, PKB dan PAN.
Surat keputusan nomor: 783/DPP/GOLKAR/VII/2024 itu diserahkan oleh Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada Eva Dwiana di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: 113 Orang Daftar Anggota KPU Lampung, Segini Gaji Ketua dan Anggota
1. Surat rekomendasi maju Pilwalkot 2024
Ketua Golkar Bandar Lampung, Yuhadi membenarkan ihwal keberadaan surat keputusan partainya telah menetapkan mengusung pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah maju Pilkada Bandar Lampung pada 27 November 2024 mendatang.
"Ya, sudah dikonfirmasi bahwa betul surat rekomendasi itu untuk Eva Dwiana dan Deddy Amarullah," ujarnya.
2. Keputusan telah bersifat final
Yuhadi melanjutkan, surat keputusan itu telah bersifat final dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
"Kalau di Golkar sudah turun Surat Keputusan, maka tidak berubah karena bunyinya surat keputusan," jelas dia.
Lebih dari itu, sebagai kader Golkar dirinya siap menjalankan instruksi maupun arahan dari pimpinan partai. "Apapun yang menjadi keputusan partai, kader harus siap menjalankannya," sambungnya.
3. Tiga poin pengusungan surat keputusan
Dalam surat keputusan tersebut, Yuhadi menjelaskan, Golkar mencantumkan tiga poin dalam pengusungan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah. Pertama, memutuskan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali Kota Bandar Lampung.
Kedua, DPP Golkar memerintahkan jajaran DPD II Golkar Bandar Lampung untuk mendaftarkan Eva Dwiana dan Deddy ke KPU setempat.
"Lalu terakhir ketiga, mengintruksikan DPD II Golkar Bandar Lampung untuk melakukan konsolidasi pemenangan Eva-Deddy hingga ke tingkat ranting/kelurahan," tandasnya.
Baca Juga: Salah Ketik, Surat Tugas Gerindra ke Reihana Bukan Walikota Tapi Wakil