Terdakwa Tipu Gelap Iwan Palera Catut Nama Gubernur Lampung Meninggal

Perkara tipu gelap nilai kerugian korban sekitar Rp1,4 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan modus catut nama sebagai keponakan Gubernur Arinal Djunaidi, Iwan Palera Rindas dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Iwan Parela merupakan terdakwa tengah diadili atas perkara tipu gelap nilai kerugian korban sekitar Rp1,4 miliar di PN Tanjungkarang dan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Benar, yang bersangkutan (Iwan Parela) tahanan pengadilan yang dititipkan di rutan meninggal," ujat Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adi Bowo saat dimintai keterangan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Ngaku Kerabat Gubernur Lampung, Pria Ini Tipu Korbannya Rp1,4 Miliar

1. Meninggal akibat penyakit gula kambuh

Terdakwa Tipu Gelap Iwan Palera Catut Nama Gubernur Lampung MeninggalIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Arian menyebutkan, terdakwa Iwan sempat dirujuk ke RS Airan Raya, Jati Agung, Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis lebih lanjut, Sabtu (8/10/2022) pagi WIB.

Berdasarkan informasi disampaikan oleh Tim Dokter Rutan Kelas I Bandar Lampung, saat masih berada di Rutan, penyakit gula diderita terdakwa Iwan kambuh hingga akhirnya harus dilarikan ke RS Airan Raya.

"Dari informasi dari dokter Rutan kami, dari RS Airan Raya, Iwan Palera Rindas baru dirujuk ke RSUDAM. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB yang bersangkutan meninggal dunia," kata Arian.

2. Pengadilan benarkan terdakwa Iwan meninggal dunia

Terdakwa Tipu Gelap Iwan Palera Catut Nama Gubernur Lampung MeninggalSeorang wanita asal Penawaran Rejo, Banjar Mergo, Tulang Bawang Sofa Mayasari (35) korban tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera saat bersaksi di sidang pembuktian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kabar serupa turut dibenarkan Humas PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto mengamini telah menerima informasi meninggalnya terdakwa Iwan Palera tersebut. Meski demikian, informasi itu belum diperoleh secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti hari ini.

"Baru dapat informasinya saja, bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. Kalau secara resmi belum. Mungkin besok bisa diketahui persisnya seperti apa," ucap hakim Ketua tengah mengadili perkara tipu gelap terdakwa Iwan Palera tersebut.

3. Dimakamkan di kampung halam Negara Batin, Way Kanan

Terdakwa Tipu Gelap Iwan Palera Catut Nama Gubernur Lampung Meninggalislampos.com

Informasi dihimpun IDN Times, jenazah almarhum Iwan Palera Rindas dikabarkan telah dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Dalam perkara tengah menjerat Iwan Palera Rindas, ia diketahui tengah diadili sebagai seorang terdakwa perkara dugaan tipu gelap bermodus bisnis pengadaan beras di PN Tanjungkarang. Tindak pidana ini dilakukan Iwan meyakinkan korbannya, itu dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Klaim pernyataan tersebut juga juga sempat diungkapkan dan diamini Iwan di hadapan majelis hakim. Dalam sangkaan perbuatannya, Iwan didakwa melakukan perbuatan itu terhadap seorang perempuan bernama Sofa Mayasari, hingga harus mengalami kerugian sebesar total Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Korban Penipuan Rp1,4 Miliar Menangis di Persidangan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya