Pemkot Balam Salurkan Santunan Rp622 Juta ke 13 KPM

- Anak korban dijamin dapat beasiswa
- RT dan Linmas terlindungi mulai 2026
- Santunan bervariasi hingga Rp161 juta
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dengan total Rp622 juta kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Santunan tersebut diberikan kepada para pekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk yang berujung meninggal dunia.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban.
“Alhamdulillah, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Ada yang menerima santunan kecelakaan kerja dan ada juga santunan kematian,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
1. Anak korban dijamin dapat beasiswa

Tak hanya memberikan santunan, Pemkot Bandar Lampung juga menaruh perhatian pada keberlanjutan pendidikan anak-anak para korban kecelakaan kerja.
Eva menginstruksikan camat dan lurah agar anak-anak penerima santunan yang masih bersekolah dapat memperoleh beasiswa dari Pemkot Bandar Lampung.
“Saya sudah sampaikan kepada camat dan lurah agar anak-anak yang masih sekolah bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkot Bandar Lampung,” katanya.
2. RT dan Linmas terlindungi mulai 2026

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung memastikan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
Eva menyebut proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan RT dan Linmas telah rampung dan tinggal menunggu pembagian kartu. “Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ujarnya.
Menurut Eva, RT dan Linmas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan dan keamanan lingkungan, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan kerja yang layak.
“Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi,” tegasnya.
3. Santunan bervariasi hingga Rp161 juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menjelaskan total santunan yang disalurkan mencapai Rp622 juta dengan besaran berbeda-beda. “Nilai santunan mulai dari 42 juta hingga 161 juta,” jelas Sonny.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada tiga anak peserta dengan total nilai Rp23,5 juta.
Sonny menambahkan, dari 13 KPM tersebut, sembilan di antaranya merupakan pekerja non ASN, seperti petugas linmas, ketua RT, dan pekerja rentan yang telah didaftarkan Pemkot Bandar Lampung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku wali kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan di Kota Bandar Lampung,” katanya.
Ia menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan Linmas sebesar Rp16.800 per orang, yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta dibiayai oleh pemerintah daerah.


















