Simak Aturan Jam Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 H

Aturan turut berlaku untuk pekerja WFO dan WFH

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan aturan jam kerja baru. Aturan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota selama Ramadan 1442 Hijriah.

Larangan itu, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 045.2/1420/07/2021, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

SE itu, merupakan tindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 09 Tahun 2021, tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Maka perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan," kata Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, Senin (12/4/2021).

Berikut IDN Times rangkum poin-poin disampaikan SE tersebut.

1. Mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah

Simak Aturan Jam Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 HIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan SE itu, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah harus mengatur jumlah pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) ataupun di rumah (work from home).

Kondisi itu, mempertimbangkan data zonasi risiko dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan sebagaimana dalam SE Kemenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN, dalam Tatanan Normal Baru.

"Sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri Kemenpan RB Nomor 67 Tahun 2021," jelas Fahrizal. 

Baca Juga: Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang Mudik

2. Aturan pembagian jam kerja ASN Pemprov

Simak Aturan Jam Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 Hmagazine.job-like.com

Dalam SE itu juga dijelaskan, jam kerja ASN periode Ramadan 1442 Hijriah ditetapkan menjadi dua pembagian. Rinciannya, instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Untuk lima hari kerja, dari Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB, jam istirahat mulai 12.00-12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB. Sementara Jumat, jam masuk masih sama dan istirahat lebih awal yaitu pukul 11.30-12.30 WIB, serta pulang pukul 15.30. WIB.

Sedangkan instansi pemerintah memberlakukan 6 hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat dari 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Berbeda pada Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, istirahat mulai 11.30-12.30 WIB, dan pulang 14.30 WIB. Untuk Sabtu, masuk 08.00 WIB, istirahat 12.00-12.30 WIB, pulang 14.00 WIB.

Aturan jam kerja itu, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO), maupun di rumah (WFH).

3. Pelaksanaan jam kerja instansi pusat dan daerah dibagi dua jenis

Simak Aturan Jam Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 Htransparency.kununu.com

Dalam SE juga dicantumkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah. Minimal berjumlah 32,50 jam per minggu.

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

"Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan, keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut, kepada Kemenpan RB," jelas Fahrizal.

4. Aturan dinas luar kota

Simak Aturan Jam Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 HPelantikan dan Pengambilan Sumpah 67 Jabatan Baru di Lingkungan Pemprov Lampung (IDN Times/Istimewa)

SE juga mencantumkan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Dieases 2019 (COVID-19), agar memperhatikan SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1118/07/2020.

SE itu tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Lampung. 

Baca Juga: Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya