Retribusi Pasar Gudel Dikorupsi 10 Tahun, Jaksa Sita Dokumen Setoran

Penanganan perkara masuk tahap penyidikan

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyita belasan bundel bukti dokumen setoran retribusi pengelolaan Pasar Gudang Lelang di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, penyitaan dokumen setoran itu terkait sebagai upaya tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terjadi selama 10 tahun di Dinas Pasar/Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung selama 10 tahun tepatnya sejak 2011-2021.

"Benar, ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar Bebas

1. Perkara sudah memasuki tahap penyidikan

Retribusi Pasar Gudel Dikorupsi 10 Tahun, Jaksa Sita Dokumen SetoranIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenal dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Helmi menyampaikan, tim penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penanganan perkara sejak tertanggal 5 Oktober 2022 kemarin.

Selain itu, kejaksaan setempat diketahui telah resmi menetapkan dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Gudang Lelang memasuki tahap penyidikan.

"Iya sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, tetapi dari penyelidikan sudah ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.

2. Sita 6 bundel dokumen asli setoran dari Dinas Perdagangan

Retribusi Pasar Gudel Dikorupsi 10 Tahun, Jaksa Sita Dokumen SetoranTim Penyidik Kejari Bandar Lampung telah menyita belasan bundel bukti dokumen setoran retribusi pengelolaan Pasar Gudang Lelang di Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Sebagai upaya kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Helmi mengungkapkan, Tim penyidik Kejari Bandar Lampung telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.

Barang bukti dimaksud salah satunya yaitu, asli surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

"Kami sita dokumen asli 6 bundel STS tahun 2015 sampai 2020 dari Dinas Perdagangan Bandar Lampung," ungkapnya.

3. Bukti setoran pihak pengelola turut disita

Retribusi Pasar Gudel Dikorupsi 10 Tahun, Jaksa Sita Dokumen SetoranSlip setoran bank sebagai bukti transaksi (canva.com)

Lebih lanjut kejaksaan ikut mengamankan barang bukti lain berkaitan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu, asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengeleloaan pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Dinas Perdagangan mulai tahun 2012 hingga 2020.

"Kita terus dalami dugaan korupsi retribusi pasar ini. Perkembangan selanjutnya nanti akan diinfokan," tandas Kajari Bandar Lampung.

Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya