Resmi Terdaftar, Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Segera Disidang

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Pelimpahan berkas perkara meliputi 4 terdakwa masing-masing inisal IS selaku PPK, WD selaku penyedia tahun anggaran 2018, EW selaku penyedia tahun anggaran 2020, dan RS sebagai pihak swasta alias rekanan.
"Sudah kami limpahkan, untuk jadwal sidang belum keluar penetapan pengadilannya, nanti kalau sudah keluar penetapannya kami diinfokan," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Rabu (22/11/2023).
1. Perbuatan korupsi mengakibatkan kerugian negara Rp400 juta

Dalam perkara mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar total Rp400 juta ini, Tama mengungkap, berkas perkara para tersangka dipersangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini terkait perbuatan para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan WD selaku Direktur CV Widya Karya Mandiri," ungkap kasi intel.
2. Total pengadaan kontainer sampai di 2018 dan 2020 sebanyak 70 unit

Tama melanjutkan, pada tahun anggaran 2020 juga dipaksa pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan EW selaku direktur CV. Sanjaya Cipta Perkasa bersama RS selaku pihak swasta.
Hasilnya, pekerjaan pengadaan kontainer sampah pada 2018 dan 2020 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah dilakukan oleh Ahli Teknis, itu ditemukan kekurangan volume pada rangka besi menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai.
"Pihak ahli dalam perkara ini juga mendapatkan, ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang hingga tidak memenuhi standar ada di dalam kontrak," pungkasnya.
3. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan

Terkait pelimpahan ini, Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menuturkan, keempat terdakwa tersebut akan segera menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan tepatnya, Kamis (30/11/2023).
“Terkait perkara itu, majelis hakim yang ditunjuk sebagi Ketua saya sendiri, Hendro Wicaksono. Kemudian dua hakim anggota yaitu, Aria Verronica dan Charles Kholidy,” tandas dia.