Polres Lamsel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi hingga Malaysia
![Polres Lamsel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi hingga Malaysia](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231207/img-20231206-wa0169-f60441cbcc9b74c68fa9ada41c9eeb50_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana penyelundupan narkotika sepanjang September - November 2023. Jumlah barang bukti disita total 39,2 Kg jenis sabu, 94 Kg ganja, dan 1.050 butir pil ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan lintas provinsi hingga internasional itu mengamankan sebanyak 19 tersangka.
"Jumlah barang bukti narkotika golongan I yang diamankan dari jenis sabu sebanyak 39.200 gram, ganja sebanyak 94.000 gram, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: 4 Tahanan Narkotika Sabu Rutan Tahti Polda Lampung Kabur
1. Barang bukti asal Sumatera Utara hingga Malaysia
Yusriandi menjelaskan, barang bukti berhasil ditangkap berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan, Malaysia dan Pekanbaru dengan tujuan pengiriman ke sejumlah kota di dalam hingga luar Pulau Jawa.
Kota tujuan dimaksud di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, NTB, dan terbanyak hendak diselundupkan ke Ibukota DKI Jakarta.
"Dari 12 kasus apenyelundupan narkoba dengan 19 orang tersangka berhasil diungkap ini merupakan jaringan antar pulau dan international," pungkas kapolres.
2. Selamatkan sekitar 292 ribu jiwa
Dari seluruh barang bukti berhasil disita kepolisian setempat, Yusriandi melanjutkan, sedikitnya sebanyak 292 ribu jiwa para generasi bangsa berhasil diselamatkan dari tindak tanduk bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kami terus mengajak semua pihak, termasuk stakeholder terkait hingga masyarakat terus sama-sama memerangi narkoba," serunya.
3. Tingkat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni
Seiring pengungkapan sederet kasus tersebut, Yusriandi menegaskan, para tersangka akan dijerat sebagaimana termaktub dalam Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Lebih lanjut menjelang momen pergantian tahun baru 2024, dikatakan pihaknya bersama jajaran akan menambah jumlah personel guna menjaring para pelaku penyelundupan narkotika memanfaatkan perlintasan wilayah hukum setempat.
"Kami tegaskan akan meningkatkan kegiatan pemeriksaan penegakan hukum di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," tandas kapolres.
Baca Juga: Polisi Simpulkan Kasus Siswi SMA Dipaksa Adegan Asusila Bukan Bullying