Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

Tertangkap sedang isi jeriken dan tangki mobil modifikasi

Lampung Selatan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan.

Pengungkapan masing-masing kasus tersebut menangkap dua pelaku penimbunan inisal DK dan JF. Kedua diringkus di lokasi berdekatan tepat di Jalan Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (2/9/2022).

"Pelaku DK diamankan di sebuah SPBU di Desa Kali Asin. Sedangkan pelaku JF tertangkap di rumahnya di Desa Lematang. Mereka ini tertangkap basah sedang mengisi jeriken dan tangki mobil modifikasi," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Senin (5/9/2022).

1. Total bukti BBM solar bersubsidi 1.260 liter

Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!Ditreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan dua pengungkapan kasus tersebut, Reynold melanjutkan, petugas kepolisian mendapati barang bukti solar bersubsidi sekitar 1.260 liter sengaja telah ditimbun oleh kedua pelaku.

Terkait pengungkapan pertama, polisi berhasil memergoki pelaku DK tengah mengisi solar di SPBU sekitar pukul 07.00. Aktivitas tersebut menggunakan mobil Panther BE 1913 NW mengangkut tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter solar.

"Pelaku DK baru mengisi 60 liter di tangki modifikasi mobilnya. Selang satu jam kemudian, kami kembali memperoleh informasi serupa dan menangkap pelaku JF di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit mobil boks BE 8363 XY," terang Reynold.

Menurutnya, pelaku JF tertangkap tangan tengah mengisi jeriken dengan solar subsidi dari tangki di dalam mobil boks tersebut. "Kapasitas tangki modifikasi pelaku JF mencapai 3.500 liter, tapi saat diamankan tangki itu berisi 1.200 liter," sambung Dirreskrimum.

Baca Juga: BBM Naik, Pengamat Ekonomi Lampung Sebut Ada Salah Kaprah Opini Publik

2. Kedua pelaku dapat keuntungan Rp700

Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!Ditreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Reynold mengungkapkan, bahan bakar bersubsidi telah berhasil ditimbun kedua pelaku, rencananya akan dijual dengan cara diecer ke para pedagang memiliki lapak penjual pengisian bahan bakar di pinggir jalan.

"Kalau sebelum BBM naik, mereka membeli solar dengan pembelian normal seharga 5.150/liter dan dijual lagi seharga 5.800/liter. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan sampai 700 rupiah tiap liter," katanya.

Merujuk hasil pemeriksaan, para sudah melancarkan aksi modus penimbunan serupa sejak 2022. "Pengakuan mereka berbeda-beda, ada yang sudah dari awal tahun ada juga yang baru 2 bulan. Tapi tentu, kasus ini masih perlu didalami kembali," sambung dia.

3. Terancam kurungan penjara 6 tahun

Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Reynold pun menegaskan, para pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut dipersangkakan dengan jerat hukuman pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah," tegas mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

4. Imbau masyarakat tak timbun BBM

Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!Ditreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ikut menegaskan, agar masyarakat tidak menimbun BBM. Pasalnya, jajaran kepolisian setempat akan menindak tegas para pelaku, kedapatan nekat menimbun BBM baik jenis subsidi maupun nonsubsidi.

"Untuk pelaku penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya