Pengunduran Diri Nunik dari Wagub Lampung Tinggal Pengesahan Mendagri

Pengesahan ditargetkan rampung awal Oktober

Bandar Lampung, IDN Times - Chusnunia Chalim alias Nunik tinggal menunggu penyampaian surat pengesahan dan penetapan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengatakan, pihaknya sudah resmi mengumumkan pengunduran diri Nunik dalam rapat paripurna, serta telah berkirim surat ke pemerintah pusat guna memproses surat pengunduran dirinya sebagai Wagub Lampung.

"Sudah diajukan ke pusat, bahwa berdasarkan surat pengunduran diri Wagub. Kita mengusulkan itu ke pusat, nanti pusat mengelurkan surat pemberhentiannya, karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur/wakil gubernur adalah pusat," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Wagub Lampung dan Suami Serta 2 Adik Kompak Caleg PKB, Ini Kata Nunik

1. Akan digelar Rapim DPRD Lampung

Pengunduran Diri Nunik dari Wagub Lampung Tinggal Pengesahan MendagriWakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamenerima masukkan dari pemerintah pusat, Elly mengatakan, DPRD Provinsi Lampung akan menggelar rapat pimpinan (Rapim), agar pemerintah pusat segera mengeluarkan surat pengesahan pengunduran diri Wagub Nunik.

"Bu Nunik sudah menulis surat pengunduran dirinya, pasti surat itu disampaikan ke DPRD dan diteruskan ke pusat. Nah DPRD berdasarkan surat pengunduran diri tadi, kita sudah paripurna," imbuhnya.

2. Pj Wagub Lampung tidak begitu dibutuhkan

Pengunduran Diri Nunik dari Wagub Lampung Tinggal Pengesahan MendagriGubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin rapat penanggulangan dampak El Nino. (Dok. Pemprov Lampung).

Ihwal kekosongan jabatan Wagub Lampung pascaditinggal Nunik, Elly menyampaikan, kemungkinan pemerintah pusat tidak akan menempatkan pengisian Penjabat (Pj). Mengingat, akhir masa jabatan (AMJ) periode pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim akan berakhir dalam waktu dekat.

"Seperti disampaikan gubernur, dia biasa bekerja sendiri. Contoh sudah banyak, Lampung Utara kemarin begitu juga lama kekosongan wakil bupatinya bisa jalan. Lagian ini kan tidak lama, hanya hitungan bulan,” tukas dia.

3. Pengesahan pengunduran diri rampung sebelum awak Oktober 2023

Pengunduran Diri Nunik dari Wagub Lampung Tinggal Pengesahan MendagriWakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pengajuan pengunduran diri Wagub Lampung masih berproses di pemerintah pusat.

Meski demikian, ia memastikan surat resmi pengunduran diri itu akan dikeluarkan dari pemerintah pusat sebelum 3 Oktober 2023 alias sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dari KPU.

"Sebelum tanggal itu (3 Oktober 2023) yang jelas harus sudah selesai pengunduran dirinya," tandas dia.

Baca Juga: Nyaleg DPR, Pemprov Lampung Belum Terima Pengunduran Diri Wagub Nunik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya