PDIP Cabut Dukungan di Pilkada Lampung Timur, KPU: Boleh Secara Aturan

3 kabupaten Lampung milik 1 paslon tunggal

Intinya Sih...

  • KPU Provinsi Lampung angkat bicara ihwal keputusan PDI Perjuangan mencabut dan mengalihkan dukungannya di Pilkada Lampung Timur 2024.
  • PDI Perjuangan mengalihkan dukungan kepada paslon petahana Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ketut Erawan.
  • Tiga kabupaten di Lampung, yaitu Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Barat hanya memiliki paslon tunggal dalam Pilkada 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung angkat bicara ihwal keputusan PDI Perjuangan mencabut dan mengalihkan dukungannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024.

PDIP diketahui bersama 8 gabungan partai lainnya telah mengusung dan mendaftarkan paslon bakal Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Rabu (28/8/2024).

Teranyar, PDIP resmi mengumumkan memilih menarik dukungan tersebut dan mengalihkannya kepada paslon petahana Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai calon bupati dan Ketua DPC PDIP Lampung Timur dan Ketut Erawan sebagai calon wakil bupati.

"Memang diperbolehkan (mencabut dan mengalihkan dukungan bagi paslon kepala daerah) secara aturan. Selagi hanya memiliki pasangan calon tunggal di wilayah tersebut," ujar Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Batal Dukung Ela-Azwar, PDIP Pilih Usung Petahana Bupati Lampung Timur

1. Pencabutan dukungan parpol bisa tanpa persetujuan paslon telah mendaftar

PDIP Cabut Dukungan di Pilkada Lampung Timur, KPU: Boleh Secara AturanPDIP menyerahkan berkas pencalonan bacakada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Rabu (28/8/2024). (Dok. KPU Lamtim).

Antoniyus melanjutkan, pencabutan dukungan tersebut dapat dilakukan partai pengusung tanpa harus melalui persetujuan bakal pasangan calon kepala daerah didukung sebelumnya.

Meski demikian, parpol memutuskan mencabut dukungan dari paslon telah mendaftarkan diri ke KPU itu harus mendapat persetujuan dari partai koalisi bakal calon kepala daerah sebelumnya.

"Termasuk apakah pengusungan itu memenuhi ambang batas suara sah di wilayah tersebut. Tapi kalau PDIP sudah dipastikan bisa (mendukung calon kepala daerah sendiri), ucapnya.

2. Hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran belum ada calon kepala daerah mendaftar

PDIP Cabut Dukungan di Pilkada Lampung Timur, KPU: Boleh Secara AturanPendaftaran paslon bakal Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Rabu (28/8/2024). (Dok. KPU Lamtim).

Ihwal informasi terbaru masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Antoniyus menyebutkan, tiga kabupaten hanya memiliki paslon tunggal meliputi Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Barat belum ada paslon kembali mendaftarkan diri.

Diketahui, KPU di tiga kabupaten tersebut sedang melaksanakan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah 2-4 September 2024 sampai berakhir pukul 23.59 WIB.

"Dari tiga daerah sedang melakukan perpanjangan pendaftaran, dari informasi yang diterima sejauh sampai siang hari terakhir pendaftaran ini belum ada surat dukungan dan pencalonan baru. Untuk Lampung timur juga demikian, kami belum menerima, kalau pun ada nanti mendaftar susulan berarti ada," jelasnya.

3. Aturan telah dibuat KPU RI sebagai regulator

PDIP Cabut Dukungan di Pilkada Lampung Timur, KPU: Boleh Secara AturanKonferensi KPU Provinsi Lampung di hari pertama pendaftaran calon Pilkada 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Serupa dikatakan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Ia membenarkan aturan pencabutan dan pengalihan dukungan parpol terhadap paslon kepala daerah telah mendaftar diperbolehkan. Itu berlaku bagi wilayah hanya memiliki pendaftar calon tunggal.

"Iya ini diatur di Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024, sama berlaku dipedoman teknis Nomor 1229," ucapnya.

Ia menegaskan, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengikuti aturan telah dibuat oleh KPU RI. "Regulator ada di KPU RI, kami sebagai implementator," tandas dia.

Baca Juga: Belum Temukan Kasus Mpox, Dinkes Lampung Imbau Masyarakat Waspada

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya