Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu

5 orang masuk daftar DPO Polres Tanggamus

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan 8 orang, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Para tersangka itu, terjaring saat tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, dan Satgas COVID-19 melakukan pembubaran paksa kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu pekan lalu.

"Setelah pembubaran organ tunggal, ternyata terbukti didapatkan temuan narkoba jenis sabu di dalam kegiatan tersebut. Baik dari pihak Syila Music maupun warga sana (Karang Agung)," ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Selasa (18/5/2021).

1. Dari 8 tersangka, 4 di antaranya kru Syila Music dan 4 lainnya warga pekon setempat

Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna SabuAksi pembubaran massa dan orgen tunggal di Kabupaten Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Oni mengungkapkan, dari delapan tersangka itu, 4 di antaranya merupakan kru Syila Music, selaku pengisi acara yang disebut-sebut sebagai kegiatan halal bihalal tersebut.

Mereka adalah Wahyu Agung Saputra (23), Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24), Yuda Bagaskara (23). Sementara, 4 tersangka lainnya merupakan warga Pekon Pekon Karang Agung yaitu, Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), serta Ario Pratama (25).

"Dari semua tersangka, turut diamankan puluhan klip bekas mereka pakai, serta 1 plastik klip bening masih berisikan Narkotika sabu yang diamankan dari tersangka Rohimi," imbuh Oni.

Baca Juga: Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 Orang

Baca Juga: Polisi Buru Penyelenggara Organ Tunggal di Tanggamus Picu Kerumunan

2. Pengembangan kasus menghasilkan sejumlah nama DPO

Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna SabuIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Dari penangkapan itu, Oni membeberkan turut terungkap, tersangka atas nama Muhamad Rifki adalah penghubung acara organ tunggal, sekaligus orang yang menyediakan sabu-sabu kepada pada kru Syila Music.

Menurutnya, para kru mengakui telah memakai dan meminta barang haram itu kepada 3 orang DPO yaitu J, D dan S. "Mereka menggunakan sabu di gubuk sebelum dimulainya acara organ tunggal," tukas Oni.

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung itu melanjutkan, fakta lainnya tersangka Sulhan, Ario Pratama, dan Rohimi diamankan dari hasil pengembangan kasus oleh personel gabungan. "Personel juga mendapat sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika, yang diketahui mendapat sabu dari DPO F dan SY," ucap Oni.

3. Petugas mengamankan barang bukti sabu 0,4 gram hingga 20 klip bekas pakai

Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna SabuIlustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa

Atas hal itu, personel Polres Tanggamus kini tengah memburu lima DPO. Oni menyebut, meraka diduga merupakan penyedia sabu-sabu di acara tersebut. "Ini berdasarkan pengakuan para tersangka yang berhasil kita tangkap," pungkas dia.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Ujang Srikandi menambahkan, dari delapan tersangka tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti terdiri dari 1 plastik berisi tiga klip kecil berat 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, 2 alat hisap sabu dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, hp Vivo, dan hasil tes urine positif narkoba," katanya.

4. Tersangka diancam hukuman penjara 5 sampai 12 tahun

Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna SabuIDN Times/Sukma Shakti

Barang bukti itu diamankan dari tangan kru Syila Music saat dilakukan penggeledahan, usai pembubaran orgen tunggal dan ditemukan klip sisa pakai sabu dari dalam dompet tersangka bernama Wahyu Agung Saputra. "Mereka merupakan pengguna, identitas bandar telah dikantongi dan masuk DPO," jelas Ujang.

Lanjutnya, modus operandi kru Syila Music menggunakan sabu-sabu diarahkan ke suatu rumah kecil atau gubuk, yang lokasinya terpisah dari tempat acara berlangsung.

"Ada tuan rumah warga Karang Agung mengarahkan kru musik, kalau mau 'vitamin' (sabu) ke rumah sana, disitulah 3 orang kru berangkat pakai sabu," turut Ujang.

Ia menambahkan, terhadap para tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan 114, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun, dan hukuman denda Rp10 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Kapolsek Semaka Resmi Berganti, Kapolres Tanggamus Sampaikan Hal Ini

Baca Juga: Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya