Oknum Ustaz Pelaku Pencabulan Tanggamus Ditangkap di Jawa Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Anggota Polres Tanggamus berhasil menangkap RH (33), tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
RH merupakan oknum ustaz di Ponpes tersebut. Ia ditangkap setelah pihak kepolisian lebih dulu menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"RH kami tangkap pada Kamis (23/9/2021) kemarin saat bersembunyi di rumah kerabatnya wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Jumat (24/9/2021).
1. Tersangka langsung dibawa ke Polres Tanggamus
Pasca penangkapan tersebut, Ramon mengungkapkan, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Ramon menjelaskan, tersangka RH dilaporkan oleh enam korban di bawah umur. Mereka berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12), dan MI (12).
"Laporan korban MU dan MI masuk ke kita pada 16 Agustus 2021, sedangkan empat korban lainnya sudah lebih dulu melapor pada 3 Agustus 2021 kemarin," terang dia.
Baca Juga: Oknum Karyawati Bank di Lampung Ketahuan Indekos dengan Selingkuhan
2. Cabuli santri dengan cara hipnotis
Berdasarkan laporan para korban, dugaan pencabulan dilakukan GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019, dan terakhir MI pada Maret 2021.
Lebih lanjut Ramon menjelaskan, kejadian ini dialami para korban saat belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainnya diwajibkan menginap di tempat tersangka.
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut menggunakan hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," terang Ramon.
3. Terancam 15 kurungan penjara
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. Karena pencabulan RH kepada korban yang merupakan anak di bawah umur, ia bakal dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman seberat-beratnya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Ramon.
Baca Juga: Modus jadi Tukang Rongsok, Residivis Bobol Rumah Warga Curi Uang