Nekat Beri Keterangan Palsu, Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Ngaku ditodong sajam dan motor dicuri

Bandar Lampung, IDN Times - Alih-alih menghindari angsuran cicilan sepeda motor dan demi mendapatkan uang asuransi, seorang pengendara ojek online (Ojol) nekat membuat laporan kepolisian palsu ke Polresta Bandar Lampung.

Perlaku adalah Dani Sanjaya (22), warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap pihak kepolisian karena terbukti dan mengakui telah berbohong bila kendaraan tersebut tidak dicuri, melainkan diserahkan kepada seorang rekannya.

"Pelaku kita amankan karena masukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, atau barang siapa memberitahu atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Update Penganiayaan Perawat, Polisi Konfrontir Dua Pihak Saling Lapor

1. Mengaku ditodong pisau saat menerima orderan offline

Nekat Beri Keterangan Palsu, Ojol di Bandar Lampung Ditangkap PolisiIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Resky menjelaskan, kejadian bermula saat Dani melayangkan laporan ke pihak SPKT Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1666/VII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 27 Juni 2021. Saat itu, pelaku mengadukan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua miliknya yaitu, Honda Vario 125 nopol BE 2961 AEN.

Pada saat peristiwa berlangsung, pelaku menerangkan sebagai Ojol telah mendapat orderan penumpang secara offline dan diminta mengantarkan ke daerah Makan Pahlawan, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tapi sesampainya di dalam sebuah gang, tersangka mengaku ditodong oleh penumpang dengan sajam (senjata tajam) jenis pisau," terang Resky.

Akibat menerima ancaman tersebut, Dani terpaksa menyerahkan kendaraan miliknya. "Kalau kata dia motor dicuri dengan STNK disimpam dalam jok motor," sambung Resky.

2. Terbukti serahkan motor kepada rekannya

Nekat Beri Keterangan Palsu, Ojol di Bandar Lampung Ditangkap PolisiSeorang ojol memgaku ditodong, tetapi motor diserahkan kepada seorang rekannya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merasa ada kejanggalan pada keterangan fakta peristiwa kejadian dialami Deni, pihak kepolisian menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut.

Bener saja, tersangka kedapatan berbohong dan hendak mengelabui polisi, dengan memberikan keterangan palsu. Itu setelah dilakukan pengecekan pada CCTV sekitar TKP, atau tepatnya di Jalan Danau Jepara samping ruko Metro Com.

"Diketahui dari rekaman CCTV, tidak ada peristiwa penodongan yang dilaporkan. Baru tersangka mengaku kalau motornya tidak dicuri dan ditodong, melainkan diserahkan kepada seorang rekan lainnya," pungkas Resky.

3. Barang bukti motor dan rekan tersangka diburu

Nekat Beri Keterangan Palsu, Ojol di Bandar Lampung Ditangkap PolisiIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Atas peristiwa ini, Resky menyebut, pihaknya telah menahan Dani di Rutan Mako Polresta Bandar Lampung dan bakal dijerat Pasal 266 atau 220 KUHP.

Selain itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung ikut mengamankan barang bukti berupa Laporan Kepolisian, Tanda Bukti Laporan, Berita Acara Interogasi Dani, dan rekaman CCTV.

"Untuk sepeda motor dan seorang rekan tersangka yang menerima kendaraan dalam aksi ini hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh petugas di lapangan," ucap dia.

4. Berniat hendak beli motor baru

Nekat Beri Keterangan Palsu, Ojol di Bandar Lampung Ditangkap PolisiANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Berdasarkan keterangan Dani, ia mengaku baru satu kali melancarkan aksi kejahatan serupa. Kendati demikian, sebelumnya pernah merasakan sel tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Iya residivis kasus narkoba ditahan 1 tahun. Niat awal buat hindarin cicilan (motor) dan mengurus asuransi. Rencananya, uang hasil asuransi mau dibeliin motor baru lagi," tandas dia.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bagaimana Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya