Modus Order Barang, Sales di Lampung Tilep Uang Perusahaan Rp985 Juta

Pelaku serahkan diri ke polisi

Lampung Tengah, IDN Times - Sales perusahaan distributor makanan di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah nekat menggelapkan uang tempatnya bekerja mencapai Rp985.675.049.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung inisial AB (33). Ia ditangkap polisi atas laporan Aristanto (47), selaku atasan alias manager di perusahaan setempat.

"Benar, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Trimurjo berikut barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin saat dimintai keterangan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Lampung, Air Laut Pasang Sampai 31 Oktober

1. Akui telah menggelapkan uang perusahaan

Modus Order Barang, Sales di Lampung Tilep Uang Perusahaan Rp985 JutaPenampakan sales AB, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp985 juta di Lampung Tengah. (Dok.Polres Lampung Tengah)

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, Rihamuddin mengatakan, sejatinya pelaku AB bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan polisi, untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Dihadapan petugas, pelaku mengamini telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp985.675.049 ditujukan untuk memenuhi kepentingan atau keperluan pribadi.

"Dalam kasus ini, sebelumnya kami sudah langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor dan para saksi," ujar Kapolsek.

2. Modus melarikan uang pembayaran barang secara cash tempo

Modus Order Barang, Sales di Lampung Tilep Uang Perusahaan Rp985 Jutahttps://www.simulasikredit.com/

Merujuk rekapan catatan tagihan perusahaan sejak 4-31 Desember 2021, pelaku telah mengajukan total sebanyak 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda-beda.

Kemudian barang-barang tersebut dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo, sesuai aturan perusahaan. Tetapi sampai dengan batas waktu telah ditentukan tidak ada pembayaran dengan total tagihan sejumlah Rp985.675.049. Alhasil, pihak perusahaan mengonfirmasi itu kepada pelaku AB.

"Pelaku ini sudah mengakui, kalau uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan. Melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Rihamuddin.

3. Tidak sanggup mengembalikan kerugian, pelaku menyerahkan diri ke polisi

Modus Order Barang, Sales di Lampung Tilep Uang Perusahaan Rp985 JutaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascamengalami kerugian atas dugaan penggelapan itu, pihak perusahaan melalui sang manajer langsung melaporkan AB ke pihak Polsek Trimurjo, Kamis (3/2/2022) lalu. Kala itu, pelaku koperatif memenuhi panggilan petugas kepolisian meminta untuk dilakukan mediasi.

“Pelaku meminta mediasi dengan pihak perusahaan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ungkap Kapolsek.

Namun sampai batas waktu telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebesar Rp985.675.049 dan memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Rihamuddin.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Perundungan Pelajar di Lamteng

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya