Melayat Tetangga, Kepala Sekolah di Lampung Utara Curi Handphone

Anak pelaku ikut diamankan polisi

Lampung Utara, IDN Times - Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu terkait kasus tindak pidana pencurian handphone tengah ditinggal pemilik mengisi daya baterai.

Tersangka inisal K (54) merupakan ASN. Ia ditangkap polisi di kediaman berada Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tanpa perlawanan, Minggu (8/1/2023).

"Benar, selain tersangka K oknum ASN Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat. Kami juga menangkap 2 tersangka lainnya dalam Pasal 480 KUHP (penadah)," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura

1. Handphone dijual online Rp600 ribu

Melayat Tetangga, Kepala Sekolah di Lampung Utara Curi HandphoneKepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian, atas kasus tindak pidana pencurian handphone. (Dok. Polres Lampura)..

Eko melanjutkan, kedua tersangka dimaksud masing-masing inisal AE (24) berstatus sebagai mahasiswa tak lain adalah anak tersangka utama K. Ia bertugas membantu sang ibu menjual handphone curian dengan cara online

Kemudian G (37), warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara bertindak sebagai pembelian handphone curian.

"Handphonenya dijual melalui cara online seharga 600 ribu rupiah," ungkap Kasat Reskrim.

2. Para tersangka dan barang bukti di Mapolres Lampung Utara

Melayat Tetangga, Kepala Sekolah di Lampung Utara Curi HandphoneIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/B/I/2023/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 8 Januari 2023, atas nama pelapor Rika Oktaria (32), pekerjaan perawat honorer warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan mengamankan para tersangka di kediaman masing-masing. Itu bersama barang bukti kejahatan 1 unit handphone merek Oppo A54 warna biru galaksi.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Eko.

3. Tiga tersangka diancam 4-5 tahun penjara

Melayat Tetangga, Kepala Sekolah di Lampung Utara Curi HandphoneKepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian, atas kasus tindak pidana pencurian handphone. (Dok. Polres Lampura)..

Terkai detail tindak pidana tersebut, peristiwa pencurian itu dialami korban Rika saat melayat ke rumah duka salah satu kerabat terletak di Desa Labuhan Ratu, Kampung Kecamatan Sungkai Selatan, Selasa (13/12/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Waktu itu, pelapor sedang mengisi daya baterai ponsel pribadinya tersebut meninggalkan handphone di dalam salah satu kamar rumah sang kakak kandung korban untuk ditinggal mandi. Tersangka K melintas depan kamar, langsung masuk dan seketika mencuri barang bukti.

"Tersangka utama dipersangkakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak enam puluh Rupiah. Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 480, terancam penjara paling lama 4 tahun," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya