Lampung Corruption Watch Buka Posko Pengaduan Korban Suap Rektor Unila

Dugaan praktik tindak pidana penipuan

Bandar Lampung, IDN Times - Lampung Corruption Watch (LCW) membuka posko pengaduan bagi korban mengalami kerugian atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) periode 2022.

Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama mengatakan, posko pengaduan tersebut merupakan bentuk respon atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terkait penangkapan dan penahanan korupsi suap Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani dan 2 petinggi Unila lainnya.

"Posko ini ditujukan mendata korban dari beberapa kategori yaitu, pertama orang tua terpaksa mengeluarkan uang padahal calon mahasiswa memiliki nilai tinggi. Kedua orang tua mengeluarkan uang namun calon mahasiswa tidak masuk ke Unila. Ketiga, calon mahasiswa memiliki nilai tinggi tetapi tidak masuk Unila karena tidak memberikan uang yang diminta," ujarnya, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai Terulang

1. Dugaan praktik tindak pidana penipuan

Lampung Corruption Watch Buka Posko Pengaduan Korban Suap Rektor UnilaKetua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama. (IDN Times/Istimewa)

Dari semua kategori itu, Juendi melanjutkan, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak orang tua yang dirugikan menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dilakukan para calo tertentu, untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unila

Oleh karenanya, para korban hendak melaporkan kerugian tersebut dapat menyambangi posko pengaduan beralamat di Jalan Kiwi No.5, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atau dapat menghubungi admin posko di nomor 083168489254.

"Bukan hanya pejabat telah tertangkap, tapi oknum yang mengatasnamakan Unila harus mengembalikan uang para korban," ucapnya.

2. KPK harus cermat melihat peristiwa hukum

Lampung Corruption Watch Buka Posko Pengaduan Korban Suap Rektor UnilaIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Juendi menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan. Baik melalui mekanisme laporan pidana penipuan atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Teori kasusnya korban penipuan, orang tua yang mengeluarkan uang untuk anaknya agar dapat diterima ke universitas bisa jadi korban. Sehingga KPK harus benar-benar cermat melihat peristiwa hukumnya, agar jangan sampai sudah rugi uang malah jadi tersangka pula di KPK," kata dia.

Ia pun menyampaikan, mendukung penuh lembaga antirasuah untuk terus membongkar para mafia di dunia pendidikan. "Kami harap, penindakan kasus ini tidak berhenti pada keempat tersangka yang telah ditahan saja," sambungnya.

3. Tersangka dimintai mengungkap peristiwa terang benderang

Lampung Corruption Watch Buka Posko Pengaduan Korban Suap Rektor Unila(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut Juendi mendorong pihak KPK, agar memberikan informasi sebatas fakta hukum normatif dan tidak membangun opini. Agar tak serta-merta menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, ia turut meminta kepada tersangka telah ditahan KPK untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang. Menurutnya, keempat tersangka bukan hanya memiliki kewajiban hukum untuk terbuka jujur, tapi juga punya kewajiban moral untuk berkomitmen membuka praktik curang tersebut.

"Membuka kasus secara terang benderang akan menjadi pertimbangan, untuk mendapatkan pengampunan dan mengurangi masa hukuman dari majelis hakim. LCW akan kawal proses ini, hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tandas Juendi.

Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya