KPPU: Beras di Ritel Modern Lampung Langka Jelang Ramadan 1445 H

Imbau pelaku usaha hindari perilaku kartel

Intinya Sih...

  • KPPU menemukan kelangkaan beras pada ritel modern di Provinsi Lampung
  • Produsen beras tidak melakukan distribusi ke ritel modern dengan alasan harga, menyebabkan kenaikan harga hingga di atas HET
  • KPPU juga mendapati kenaikan harga komoditas lainnya seperti cabai merah keriting, telur ayam ras, gula konsumsi, dan daging ayam tas

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menemukan kelangkaan beras pada ritel modern di Provinsi Lampung. Temuan itu berdasarkan sidak tidak tersedianya komoditas beras di tujuh ritel modern.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, kegiatan sidak dilakukan dalam rangka mengantisipasi permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu, serta stabilitas komoditas di Lampung menjelang bulan Ramadan 2024/1445 Hijriah.

"Kelangkaan beras pada ritel modern di Lampung mulai terjadi sejak minggu kedua Februari 2024," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Bakal Nyoblos Pemilu, Gubernur Lampung: Saya Pakai Baju Putih Netral

1. Dipicu prosedur tidak mendistribusikan beras ke ritel modern

KPPU: Beras di Ritel Modern Lampung Langka Jelang Ramadan 1445 HBeras SPHP Bulog. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan informasi diterima, Wahyu melanjutkan, kondisi kelangkaan serupa terjadi dikarenakan produsen beras tidak melakukan kegiatan distribusi kepada ritel modern dengan alasan harga.

Alhasil, ritel modern tidak bisa menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan harga jual ditingkat produsen sudah berada di atas HET.

"Berdasarkan pantauan pada pasar tradisonal di Lampung, KPPU juga mendapati harga komoditas beras premium dan medium berangsur mengalami kenaikan hingga mencapai 15.900 per kg untuk beras premium, atau naik 14 persen dari minggu sebelumnya dan di atas HET," terangnya.

2. Harga jual beras di Lampung melampaui HET

KPPU: Beras di Ritel Modern Lampung Langka Jelang Ramadan 1445 Hilustrasi beras (pexels.com/Mari M)

Wahyu menyampaikan, harga beras medium Rp15.000/Kg atau naik 11 persen dari pekan lalu sebelumnya dan berada 38 persen di atas HET. Sebagaimana aturan sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 HET beras premium Lampung Rp13.900/Kg dan beras medium Rp10.900 Kg.

Selain beras, KPPU juga mendapati kenaikan harga pada beberapa komoditas lainnya seperti cabai merah keriting kini Rp70 ribu/Kg, atau naik 17 persen dan berada 27 persen di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Kemudian telur ayam ras Rp27 ribu/Kg, atau naik 4 persen namun masih berada pada batas HAP.

Untuk temuan harga gula konsumsi 16 ribu/Kg atau 10 persen di atas HAP, bawang merah Rp27.500/kg atau naik 2 persen dan berada 34 persen di bawah HAP. 

3. Kebutuhan pokok rata-rata harga naik

KPPU: Beras di Ritel Modern Lampung Langka Jelang Ramadan 1445 Hilustrasi daging merah (freepik.com/mdjaff)

Siidak juga menemukan harga daging ayam tas Rp35 ribu/Kg atau naik 6 persen, namun masih berada di bawah HAP. Lalu daging sapi terpantau stabil berada pada harga Rp130 ribu/Kg dan minyak goreng rakyat curah terpantau sebesar Rp16 ribu/kg, atau naik 2 persen dan berada 3 persen diatas HET.

"Kami turut mendapatkan Minyak Goreng Rakyat kemasan Minyakita sebesar 16 ribu, ini berada 14 persen diatas HET," terang Wahyu.

4. Imbau pelaku usaha hindari perilaku kartel

KPPU: Beras di Ritel Modern Lampung Langka Jelang Ramadan 1445 HRak beras di Superindo yang berisi imbauan maksimal membeli beras dua sak per hari. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Wahyu menambahkan, kegiatan sidak semacam itu guna menekankan kepada pelaku usaha, untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan berdampak langsung kepada masyarakat.

Diharapkan, pelaku usaha memperhatikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, terlebih bila terdapat potensi kartel di baliknya pelaku usaha tersebut.

"KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan diantaranya kartel bawang putih pada 2013, kartel daging sapi 2016, kartel minyak goreng 2022, dan kartel daging ayam. Perilaku kartel pelaku usaha ini berupa kesepakatan di antara pelaku usaha melakukan kartel komoditas pangan, dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang beredar di pasaran," tandas dia.

Baca Juga: NU-Muhammadiyah Lampung Sepakati Pemilu 2024 Wajib Kondusif

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya