KPK Rekomendasi Perbaikan PMB Jalur Mandiri, Unila: Terhalang Oknum

Rekomendasi disebut upaya transparansi

Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) menanggapi empat rekomendasi KPK RI kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur mandiri.

Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila, Prof Suharso mengatakan, keempat rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti, karena dinilai amat baik untuk mengupayakan transparansi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) di kampus setempat.

"Ini baik untuk kita lebih transparan. Transparasi cukup dilakukan, tetapi lain urusan bila terdapat oknum. Apapun sistemnya, kalau oknum itu bermasalah ya otomatis sistem ikut bermasalah," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Senator Jihan: Tak Bijak OTT Rektor Dikaitkan Kualitas Dokter Unila

1. Korupsi Unila disebut ulah oknum

KPK Rekomendasi Perbaikan PMB Jalur Mandiri, Unila: Terhalang OknumOTT Rektor Unila. (Youtube KPK)

Suharso melanjutkan, sejatinya Unila merupakan lembaga besar, sehingga jangan dikarenakan ulah satu atau dua orang universitas negeri kebanggaan Provinsi Lampung tersebut mendapat cap stigma negatif di tengah-tengah masyarakat.

"Jangan karena mereka (3 pentinggi kampus telah ditetapkan tersangka), Unila langsung tenggelam. Itu karena ulah oknum, karena di mana pun tempatnya kemungkinan akan terjadi," katanya.

Oleh karena itu, di tengah penanganan perkara terhadap kasus suap PMB tersebut, ia menegaskan Unila akan berupaya bangkit dan tetap melanjutkan kegiatan kampus sebagaimana mestinya. "Kita akan terus melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa," sambung dia.

2. Birokrasi kampus terus berbenah

KPK Rekomendasi Perbaikan PMB Jalur Mandiri, Unila: Terhalang OknumPlt Rektor Unila, M. Sofyan Effendi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Lebih lanjut Suharso mengatakan, birokrasi kampus di pimpinan Plt Rektor Mohammad Sofwan Effendi masih terus berbenah dan mengevaluasi terkait hal-hal perlu diperbaiki.

"Kita upayakan tidak terjadi seperti ini lagi, Pak Rektor juga sudah mengecek bahwa semua sudah berjalan seperti biasa proses perkuliahan," katanya.

3. Rekomendasi KPK terhadap PMB jalur mandiri

KPK Rekomendasi Perbaikan PMB Jalur Mandiri, Unila: Terhalang Oknum(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

KPK diketahui memberikan empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek RI terkait perbaikan regulasi dan mekanisme PMB melalui jalur mandiri. Pertama, Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses PMB melalui jalur mandiri. Audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Ketiga, proses PMB jalur mandiri agar dilakukan secara digital untuk lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat. Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya