Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari Satu

Tinggal tunggu audit kerugian negara

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung menegaskan akan segera mengumumkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Penegasan bak angin segar itu disampaikan Korps Adhyaksa di Provinsi Lampung dalam press conference bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada 22 Juli 2022.

"Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," ujar Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Penyidik Cecar Yusuf Barusman 22 Pertanyaan

1. Penetapan tersangka terhalang audit kerugian negara

Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari SatuKasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar (kanan). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Krisnandar melanjutkan, penundaan penetapan tersangka pada anggaran dana mencapai Rp29 miliar tersebut harus menunggu hasil audit nilai kerugian negara yang ditangani Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Meski demikian, Kejati Lampung hingga detik ini masih terus mengupayakan percepatan hasil audit tersebut.

"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggat atau batas waktu tertentu. Tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Masih koordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," kata dia.

Baca Juga: Audit KONI Masih Internal, Kejati Panggil 2 Saksi Pengelola Penginapan

2. Kajati tegaskan kasus masih berjalan

Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari SatuIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih terus ditangani dan berjalan. Apalagi peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2022 lalu.

"Kasus KONI tidak mandek. Kami pastikan penyidikan kasus masih, tinggal tunggu BPKP dan nanti kita lihat bagaimana hasilnya," katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan data-data untuk mendukung percepatan hasil audit kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. "Alhamdulillah hingga hari ini tidak ada kendala karena sudah kita penuhi semua," sambung dia.

3. Capaian kinerja 68 persen

Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari SatuKejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan penghitungan capaian kinerja semester I 2022, Nanang menambahkan, Kejati Lampung juga mencatatkan kinerja mencapai 68 persen hingga 18 Juli 2022. Sementara dari penilaian internal Kejagung RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Tanggamus dan Lampung Selatan telah dilakukan penilaian.

Rencananya, ketiga Kejari tersebut akan diusulkan kepada Tim Penilaian Nasional untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

"Kejati dan Kejari di Provinsi Lampung juga mencatatkan penanganan Pidum (pidana umum) untuk kasus narkoba paling banyak di Lampung," tamdas dia.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya