Korupsi Benih Jagung Lampung, Penuntut Umum Tolak Pledoi 2 Terdakwa

Kedua terdakwa tetap terancam penjara 7 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim tetap pada pendirian, untuk memeriksa dan mengadili dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI alokasi Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Permintaan itu disampaikan JPU Rudi Fernando saat membacakan tanggapan atas pleidoi dari dua terdakwa inisial IM dan ED dan penasehat hukum terdakwa, itu saat sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/1/2022).

"Alasan pembelaan Penasehat Hukum tidak beralasan, maka kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa IM dan ED, memutuskan dengan menetapkan menolak semua nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Persidangan Perkara Pengadaan Benih Jagung Lampung Ditunda Pekan Depan

1. Penolakan dikecualikan terhadap perbuatan diakui terdakwa ED

Korupsi Benih Jagung Lampung, Penuntut Umum Tolak Pledoi 2 TerdakwaJPU meminta majelis hakim tetap pada pendirian, untuk memeriksa dan mengadili dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebin lanjut Rudi menjelaskan, penolakan tersebut dikecualikan terhadap hal-hal diakui oleh terdakwa ED dan penasihat hukum yang bersesuaian dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

Menimbang, ED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh melakukan dan turut serta melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," imbuhnya.

2. JPU tetap pada tuntutan

Korupsi Benih Jagung Lampung, Penuntut Umum Tolak Pledoi 2 Terdakwailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sama halnya dengan IM, Rudi menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurutnya, terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana.

"Kami Penuntut Umum, menyatakan dengan ini tetap pada tuntutan kami, sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana terhadap kedua pelaku yang dibacakan pada 12 Januari 2022 kemarin," imbuh Rudi.

3. Kedua terdakwa tetap terancam pidana penjara 7 tahun

Korupsi Benih Jagung Lampung, Penuntut Umum Tolak Pledoi 2 TerdakwaJPU meminta majelis hakim tetap pada pendirian, untuk memeriksa dan mengadili dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas pertimbangan ini juga, terdakwa IM dan ED akan tetap dijerat dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Rudi menyebut, hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

"Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar 500 juta," tandasnya.

Setelah Pembacaan Tanggapan Oleh Jaksa Penuntut Umum atas Pleidoi dari Terdakwa. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Terdakwa atas Tanggapan pada, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang di PN Tanjungkarang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya