Kasus Napi Anak Meninggal Naik Penyidikan, Polisi Periksa 16 Saksi

7 Sipir ikut diperiksa

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi meningkatkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RF (17) narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung meninggal dunia. Peningkatan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, peningkatan status perkara tersebut terkait hasil pemeriksaan kepolisian terhadap 16 orang saksi. "Ya, saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 16 saksi dan kasus ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAM

1. Ada 7 Sipir diperiksa menjadi saksi

Kasus Napi Anak Meninggal Naik Penyidikan, Polisi Periksa 16 SaksiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pandra mengungkapkan, keenam belas saksi tersebut terdiri dari tujuh orang sipir atau petugas lembaga pembinaan setempat, tiga anggota keluarga korban, dan enam orang napi anak rekan sel RF.

Untuk mempercepat proses pengusutan kasus tersebut, Polda Lampung juga telah membentuk tim khusus dipimpin Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.

"Dengan adanya tim khusus ini, insyaallah kasus bisa segera terungkap dan kami mohon doa dan dukungan seluruh lapisan Masyarakat, agar tim ini dapat bekerja dengan maksimal," katanya.

2. Foto luka lebam dan CCTV jadi barang bukti

Kasus Napi Anak Meninggal Naik Penyidikan, Polisi Periksa 16 SaksiWarga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam upaya pengungkapan kasus, Pandra juga membeberkan aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 1 KTP, 1 KK, 1 Akta dan 9 foto korban dalam keadaan luka lebam. Termasuk rekaman CCTV pada LPKA Kelas II Bandar Lampung.

"Untuk seluruh barang bukti tersebut, saat ini telah berada di tangan penyidik guna memudahkan pengungkapan," katanya.

3. Memberi kepastian hukum

Kasus Napi Anak Meninggal Naik Penyidikan, Polisi Periksa 16 SaksiDitreskrimum Polda Lampung meningkatkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung naik tahap penyidikan. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Pandra, proses penyelidikan dan penyidikan perkara merenggut nyawa napi anak dengan masa tahanan 8 bulan tersebut dapat memenuhi harapan masyarakat. Terkhusus keluarga RF dalam mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

"Mudah-mudahan apa yang diharapkan dan diinginkan dapat terwujud, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada para terduga pelaku," tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.

Baca Juga: Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKA

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya