Kasus Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang di PN Tanjungkarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berkas dugaan korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/9/2021).
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan turut membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, berkas perkara telah didaftarkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
"Ya, hari ini (pelimpahan berkas). JPU tadi siang sudah ke PN (Tanjungkarang) untuk proses pelimpahan dan jadwal sidang masih menunggu penetapan hakim," ujar Hasan, kepada IDN Times.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Lampung 2017 Meninggal Dunia
1. Sebanyak 11 JPU ditunjuk tangani perkara
Hasan melanjutkan, Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung telah menunjuk 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu guna untuk mendakwa dua tersangka korupsi yaitu, ED dan IM.
Tim JPU tersebut diketahui dipimpin langsung Jaksa Senior Kejati Lampung berpengalaman dan pernah menjadi Jaksa KPK RI, yakni Subari Kurniawan.
"Alhamdulillah berkas perkara, saat ini sudah siap dan kita tinggal menunggu pelaksanaan sidang perdana," ucap dia.
2. Sidang perdana Rabu, 6 Oktober 2021
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengungkapkan, sidang perkara menyeret tiga tersangka masing-masing berinisial ED, IR, dan Alm HR. Itu telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Menurutnya, persidangan perdana atas perkara ini akan berlangsung, Rabu, (6/10/2021) mendatang. "Kalau informasinya sidang dipimpin Majelis Hakim Hendro Wicaksono," imbuh Hendri.
3. Kerugian negara Rp7,7 miliar
Kejati Lampung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,7 miliar, dari nilai yang dianggarkan senilai Rp140 miliar.
Peran masing-masing tersangka ED selaku ASN dengan jabatan sebagai eks Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2017 - 2019, dan IM berstatus sebagai swasta.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung