Karyawan Masuk di Cuti Bersama Idul Adha, Disnaker: Harus Upah Lembur

Cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melayangkan ultimatum kepada pihak perusahaan terpaksa tetap mempekerjakan para karyawan di tanggal-tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023/1444 Hijriah.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, ketentuan cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023 tersebut bagi para pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Bila ada perusahaan yang mengharuskan untuk kelangsungan proses produknya, harus dilakukan kesepakatan bersama antar perusahaan dan pekerjaan, dengan ketentuan penghitungan upah kerja lembur," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Hantam 3 Kios hingga Terguling di Bandar Lampung

1. Ketentuan pembayaran upah lembur karyawan

Karyawan Masuk di Cuti Bersama Idul Adha, Disnaker: Harus Upah Lemburpixabay/epicantus

Dijelaskan Agus, ketentuan kesepakatan hingga pembayaran penghitungan upah kerja lembur bagi para karyawan itu, tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sehingga para pekerja karyawan swasta tersebut, wajib menerima penghitungan upah sebagaimana mengacu pada peraturan upah kerja lembur sesuai perundang-undangan.

"Misalnya dia bekerja lembur satu hari, itu mesti dihitung berapa jam. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sebab kan itu (cuti bersama) harusnya waktu istirahat mereka," pungkas Agus.

2. Pemerintah daerah bakal keluarkan surat edaran

Karyawan Masuk di Cuti Bersama Idul Adha, Disnaker: Harus Upah LemburGubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media usai melantik Pj Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat, Senin (22/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait ketetapan pemerintah pusat mengenai penambahan libur Idul Adha 2023 sebagaimana mengacu Surat Keputsan Bersama (SKB) 3 Menteri, Agus menyampaikan, pemerintah daerah tentu akan menindaklanjutinya melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Arinal Djunaidi. Itu ditembuskan kepada para bupati/walikota hingga pihak perusahaan.

"Surat edaran masih berproses, tapi isinya (SKB 3 Menteri) jelas sama (dengan SE Gubernur Lampung)," imbuhnya.

3. Cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023

Karyawan Masuk di Cuti Bersama Idul Adha, Disnaker: Harus Upah LemburIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menambahkan, SE Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nantinya juga akan menetapkan ketentuan cuti bersama Idul Adha 2023 mulai 28 sampai 30 Juni 2023.

"Jadi 28 dan 30 Juni itu cuti bersama, di tanggal 29 hari H Idul Adha, ini tetap digunakan sebagai hari libur resmi," tandas kadisnaker.

Baca Juga: Kemensos Beri Pendampingan ke Korban Pemerkosaan 2 Ayah Tiri Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya