KAI Tanjungkarang Tutup 8 Lintasan Sebidang Liar hingga Agustus 2024
Intinya Sih...
- KAI Divre IV Tanjungkarang menutup 8 perlintasan liar di wilayahnya setelah kecelakaan fatal pada 18 Juli 2024.
- Langkah penutupan ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, dengan total 15 kasus kecelakaan dan korban jiwa sebanyak 4 orang.
- Penutupan perlintasan sebidang tidak memiliki izin sesuai UU RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan total 228 titik perlintasan sebidang di wilayah KAI Divre IV Tanjungkarang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang menutup perlintasan sebidang liar di KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari tepatnya di Jalan Raya Natar Bawah Flyover, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, penutupan ini merupakan hasil evaluasi atas kejadian kecelakaan lalu lintas di titik tersebut pada 18 Juli 2024. Waktu itu, diketahui pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian menghantam kereta api tengah melintas.
"Dengan ditutupnya perlintasan sebidang liar pada titik ini, total selama 2024 periode Januari sampai 6 Agustus 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 8 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya," ujar dia, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Terpental 10 Meter, Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Pasar Natar
1. Penutupan upaya mencegah kecelakaan lalu lintas
Zaki menjelaskan, delapan perlintasan sebidang liar ditutup tersebut meliputi KM 27+2/3 petak jalan Gedungratu – Rejosari, Merak Batin; KM 32+1/2 petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya; KM 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru; dan KM 87+2/3 Kalibalangan - Candimas.
Kemudian KM. 82+4/5 Blambangan Pagar - Kalibalangan; KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan; KM. 7+7/8 Gedungratu - Tanjungkarang; KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jalan Raya Natar Bawah Fly Over, Natar, Lampung Selatan.
"Langkah penutupan perlintasan liar ini juga merupakan upaya kami, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api," ucapnya.
2. Catat 15 kasus kecelakaan di perlintasan kereta periode Januari-Agustus 2024
Sepanjang Januari-Agustus 2024, Zaki melanjutkan, pihaknya mencatat sebanyak 15 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang dan menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
Oleh karenanya, sebelum melakukan penutupan KAI Divre IV Tanjungkarang turut melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," imbaunya.
3. Perlintasan sebidang tak berizin wajib ditutup
Zaki menambahkan, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang tidak mempunyai izin harus ditutup. Itu sesuai dengan Pasal 94 UU RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Penutupan dimaksud dapat langsung dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Oleh karenanya, pengguna kendaraan akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju tatkala rambu peringatan telah berbunyi.
"Pada Pasal 110 PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA menyatakan, perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang," terangnya.
4. Terdapat 228 titik perlintasan sebidang dan 139 perlintasan liar
Lebih lanjut total perlintasan sebidang di wilayah KAI Divre IV Tanjungkarang ada sebanyak 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga PT KAI, Pemda, dan swadaya masyarakat.
Sementara untuk perlintasan liar terdapat sebanyak 139 titik dan perlintasan tidak sebidang KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik flyover dan 9 titik underpass.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA, agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," tandas Zaki.
Baca Juga: Mobil Taksi Online Hantam Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu