Ingin Gadaikan Motor, Anak di Metro Pukuli dan Cekik Ibu Kandung

Pelaku telah diamankan petugas Polres Metro

Intinya Sih...

  • Seorang anak di Kota Metro ditangkap polisi karena mencekik dan mendorong ibu kandungnya sendiri.
  • Pelaku AS (19) warga Kelurahan Metro ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya.
  • Pelaku mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi dan akan dijerat Pasal 351 atau 335 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Metro, IDN Times - Seorang anak di Kota Metro ditangkap polisi lantaran mencekik leher hingga mendorong ibu kandungnya sendiri. Pelaku kini mendekam di balik sel jeruji besi Mapolres Metro.

Pelaku inisial AS (19) warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

"Benar, pelaku AS kami amankan di rumah mertuanya sedang bersama istrinya dan langsung dibawa ke Polsek Metro Pusat guna proses lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dimintai keterangan, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Bersiap! Rute Penerbangan Lampung-Batam Bakal Diaktifkan Kembali 

1. Diawali pelaku minta kunci motor kepada korban

Ingin Gadaikan Motor, Anak di Metro Pukuli dan Cekik Ibu KandungSosok pelaku AS, pelaku penganiayaan ibu kandung di Kota Metro. (Dok. Polres Metro).

Rosali menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini dialami ibu korban di kediamannya terletak di Jalan Almasyah, Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB. Pelaku menyambangi lokasi kejadian mulanya meminta kunci sepeda motor kepada ibu kandungnya.

Waktu itu, AS mengatakan hendak menggadaikan sepeda motor tersebut dan tidak disetujui oleh ibu kandungnya. Alhasil, pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul, mencekik leher, serta mendorong tubuh sang ibu kandung.

"Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi. Jadi sebelum peristiwa ini, pelaku diketahui memang sering menjual barang-barang yang ada di rumah ibu kandungnya tersebut," ungkap Rosali.

2. Korban alami luka memar

Ingin Gadaikan Motor, Anak di Metro Pukuli dan Cekik Ibu Kandunggoogle

Akibat perbuatan pelaku, Rosali melanjutkan, korban harus mengalami luka memar pada bagian leher hingga menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro.

Berbekal laporan korban ditindaklanjuti serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai pelaku penganiayaan dan langsung melakuan penangkapan.

"Selain pelaku, kami juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi hingga barang bukti di antaranya hasil visum korban dalam perkara ini," imbuh dia.

3. Terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara

Ingin Gadaikan Motor, Anak di Metro Pukuli dan Cekik Ibu Kandunggambar tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Rosali menambahkan, pelaku AS kini telah diamankan bakal dijerat Pasal 351 atau 335 KUHP, sebagaimana tentang tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

"Akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal via Ekspedisi Disita Bea Cukai Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya