Hakim PN Tanjungkarang Tetapkan Status Tersangka Darussalam Tidak Sah

Termohon sebut putusan hakim pernyataan bersayap

Bandar Lampung, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jhony Butar Butar menetapkan status tersangka terhadap Darussalam tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di ruangan Oemar Seno Aji, Selasa (5/7/2022).

Dalam putusan tersebut, Hakim Jhony Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan dilayangkan oleh Darussalam. Itu menyoal terkait kesahan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polresta Bandar Lampung atas pekara tipu gelap 2020 lalu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar Jhoni Butar Butar, saat bacakan amar putusan di hadapan peserta sidang.

1. Sprindik terhadap tersangka Darussalam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Hakim PN Tanjungkarang Tetapkan Status Tersangka Darussalam Tidak SahSidang putusan praperadilan status tersangka terhadap Darussalam di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam putusan permohonan tersebut, hakim mengabulkan di antaranya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Maka dari itu, penetapan atau sprindik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat ditimbulkan.

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan menyatakan penetapan tersangka atas diri Darussalam dilakukan Polresta Bandar Lampung, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Penetapan tersangka Darussalam tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan," kata Jhony Butar Butar.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Kampung Divonis 2,5 Tahun Penjara

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup bukti

Hakim PN Tanjungkarang Tetapkan Status Tersangka Darussalam Tidak SahKuasa Hukum Pemohon, Ahmad Handoko. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam amar putusan ini, hakim juga mengabulkan permohonan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan, atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polresta Bandar Lampung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Darussalam.

"Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, hakim tunggal tadi sudah memberikan putusan dimana permohonan kami dikabulkan seluruhnya. Intinya, penetapan tersangka terhadap Pemohon ini tidak cukup bukti," jelas Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Pemohon.

3. Termohon sebut putusan hakim pernyataan bersayap

Hakim PN Tanjungkarang Tetapkan Status Tersangka Darussalam Tidak SahSidang putusan praperadilan status tersangka terhadap Darussalam di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara diketahui dalam pertimbangan putusannya, Hakim Jhoni Butar Butar turut menguraikan beberapa pertimbangan salah satunya kepastian hukum. Sang hakim menilai dalam penetapan tersangka yang hingga dua tahun tanpa kejelasan telah merugikan Darussalam dan pihak Pelapor.

Ia pun berucap, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka penyidik dapat sesegera mungkin melimpahkannya untuk disidangkan, atau jika berkas tersebut selalu dikembalikan oleh jaksa penuntut dengan alasan bukti tidak lengkap. Maka penyidikan dapat segera dihentikan demi kepastian hukum.

Namun apa yang telah disampaikan dalam pertimbangan Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar tersebut, dianggap oleh Polresta Bandar Lampung selaku pihak termohon dalam praperadilan merupakan pernyataan bersayap.

"Pertimbangan dalam putusan Hakim itu ambigu, tadi sama-sama kita dengan kan hakim menyebutkan dua hal dalam pertimbangannya, jika tidak dihentikan maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, kan bersayap namanya," kata Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon.

4. Darussalam ditetapkan tersangka atas laporan Nuryadin pada kasus tipu gelap

Hakim PN Tanjungkarang Tetapkan Status Tersangka Darussalam Tidak SahIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui dalam kasus yang disangkakan terhadap Darussalam hingga ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin ke Mapolresta Bandar Lampung di 2020 lalu, terkait dugaan tindak pidana tipu gelap pembuatan sporadik.

Dalam laporan tersebut, Nuryadin sebagai korban dugaan tindak pidana, mencantumkan dua nama selaku terlapor yakni, Darussalam dan M Syaleh. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik.

Sejauh ini, berkas perkara telah berhasil dilimpahkan ke Penuntut hingga disidangkan di PN Tanjungkarang adalah atas nama M Syaleh, dengan putusan hukuman yang selama satu tahun dan enam bulan. Sementara terhadap berkas perkara atas nama terlapor Darussalam tak kunjung berhasil untuk disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya