Dua Polisi Tersangka Kasus Begal Dump Truk Masih Aktif Berdinas, Kok Bisa? 

Kapolresta Bandar Lampung bilang ini

Bandar Lampung, IDN Times - Dua personel kepolisian Polresta Bandar Lampung tersangka kasus komplotan begal dump truk pengangkut pupuk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan yaitu, Ipda YA dan Bripka HND, masih aktif berdinas di Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang melibatkan kedua anggota personelnya tersebut.

"Bahwa kalau nanti, jika mereka dibuktikan ada keputusan bersalah pasti kita proses di sini. Jadi sekarang mereka berdua tidak ditahan," ujar Yan Budi, Selasa (23/3/2021.

Baca Juga: Polsek Tanjung Bintang Tangkap DPO Curas Dump Truk, Sembunyi di Rumah

1. Dua oknum polisi masih aktif berdinas di Mapolresta Bandar Lampung

Dua Polisi Tersangka Kasus Begal Dump Truk Masih Aktif Berdinas, Kok Bisa? Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yan Budi mengungkapkan, kedua oknum polisi yang bertugas di Mapolresta Bandar Lampung tersebut, sampai sekarang masih aktif berdinas.

"Karena dinas, sampai sekarang mereka tetap ada absen dan masih aktif berdinas," ujar Yan Budi.

2. Pelimpahan kasus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda

Dua Polisi Tersangka Kasus Begal Dump Truk Masih Aktif Berdinas, Kok Bisa? Ilustrasi. Berkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Yan Budi menuturkan, pihaknya tergantung berdasarkan proses hukum dari Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan, yang melimpahkan kasus komplotan pembegalan truk tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.

"Sehingga, ketika vonis sudah dikeluarkan maka kode etik kepolisian akan otomatis berjalan," ucap Yan Budi.

3. Kronologi keterlibatan dalam komplotan pembegalan dump truck

Dua Polisi Tersangka Kasus Begal Dump Truk Masih Aktif Berdinas, Kok Bisa? Petugas menghalau truk bermuatan tanah saat memasuki kawasan Kota Tangerang di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Senin (4/5/2020) malam (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Kronologi keterlibatan dua polisi dalam kasus ini, awalnya para komplotan pelaku melakukan begal terhadap dump truck di Gerbang Masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Modusnya, para pelaku menyatakan, bahwa kendaraan yang digunakan korban bernama Eko Susanto, tengah bermasalah dengan pihak leasing dan sudah menunggak angsuran selama 7 bulan.

Selanjutnya, truk diambil paksa dan dibawa oleh pelaku berinisial SUM. Sementara korban dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol BE 2803 CO, yang dibawa oleh dua oknum polisi YA dan HND.

Berikutnya, korban diturunkan di Jalan Ir Sutami, depan PT Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung. Lalu kedua oknum polisi itu, lantas melanjutkan perjalanan ke rumah SUM untuk melihat mobil hasil pembegalan.

Baca Juga: Kapolda Irjen Hendro Sugiatno: Tindak Tegas Begal di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya