Disnaker Lampung Larang Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMP 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Provinsi Lampung melarang para pengusaha hingga pihak perusahaan menunaikan pembayaran upah atau gaji pekerja lebih rendah dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp2.716.497/bulan.
Larangan itu mengacu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor: G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan UMP Lampung 2024, tertanggal 21 November 2023.
"Para pengusaha maupun perusahaan di Lampung dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam keputusan," ujar Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Kritisi UMP Lampung 2024, Buruh: Gubernur Ini Jujur Dia Sudah Gagal
1. Pemberlakuan UMP 2024 dimulai sejak pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun
Merujuk surat keputusan telah diteken Gubernur Arinal tersebut, Agus menyampaikan, kewajiban besaran upah sesuai UMP 2024 itu diperuntukkan bagi pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian para pengusaha atau perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur upah serta skala upah, guna menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Sesuai diktum pada SK, pak Gubernur sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung untuk tahun 2024 senilai 2.716.497 per bulan," jelasnya.
2. Pengecualian diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil
Lebih lanjut Agus menjelaskan, ketentuan aturan membayar upah pekerja sesuai nominal penetapan UMP 2024 itu, dikecualikan bagi pihak usaha mikro dan usaha kecil.
"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, bila ada ketentuan dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," imbuh dia.
3. Kenaikan UMP Lampung 2024 lebih rendah dari 2023
Diketahui, penetapan UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497 ini hanya mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau senilai Rp83.211.79 dari nominal UMP Lampung 2023 berada di angka Rp2.633.284,59.
Kenaikan terjadi hanya 3,16 persen ini hampir dipastikan lebih rendah saat kenaikan UMP Lampung 2023 dari 2022. Itu dengan mencapai angka kenaikan 7,8 persen.
Baca Juga: UMP 2024 Naik Rp83 Ribu, 'Rakyat Lampung Berjaya' Disebut Hanya Ilusi