Bupati Lampung Selatan Ajak Warga Manfaatkan Isoter Rusunawa Kalianda

Isoter Rusunawa Kalianda masih kosong meski gratis

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai memfungsikan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kalianda, sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) pasien COVID-19 sejak Sabtu (28/8/2021). Namun sayangnya, belum satu pun pasien memanfaatkan layanan gratis dari pemerintah tersebut.

Melihat kondisi ini, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, Isoter dibuat untuk menekan klaster keluarga. Ia berharap masyarakat mau memanfaatkan layanan isoter itu jika kondisi rumah tidak memungkinkan sebagai tempat isolasi mandiri (isoman).

"Isoter itu diperuntukkan semua pihak. Masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 dapat memanfaatkan fasilitas ini, tak terkecuali bagi pegawai, tenaga kesehatan, dan masyarakat umum. Semua bisa memanfaatkan fasilitas gratis ini," ujar Nanang, Jumat (3/9/2021). 

1. Percepat proses penyembuhan dan permudahkan tracing

Bupati Lampung Selatan Ajak Warga Manfaatkan Isoter Rusunawa KaliandaBupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (IDN Times/Istimewa)

Nanang melanjutkan, penyediaan Isoter Rusunawa Kalianda juga bertujuan mempercepat proses penyembuhan pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Pemkab pun bakal lebih mudah melakukan tracing atau pelacakan kontak pasien COVID-19.

"Tempat itu kita pastikan nyaman bagi masyarakat melakukan isolasi terpusat di Rusunawa, bisa dapat pelayanan seperti pemantauan kesehatan secara rutin, akomodasi 24 jam, edukasi kesehatan, olahraga, dan fasilitas peralatan mandi," terang Nanang.

Baca Juga: Ini Lho Syarat Umum Pasien COVID-19 Lampung Bisa Dirawat di KM Lawit

2. Isoter di Rusunawa Kalianda gratis

Bupati Lampung Selatan Ajak Warga Manfaatkan Isoter Rusunawa KaliandaIlustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)

Politisi PDI Perjuangan tersebut kembali menegaskan, seluruh pelayanan dan penggunaan fasilitas di tempat Isoter Rusunawa Kalianda tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

"Pasien tinggal datang saja dan pasti kita layani. Ini semua gratis! Meski gratis, saya pastikan pelayanan petugas kesehatan di sana (Rusunawa) tetap maksimal," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, dr Rian Desroberta, dokter bertugas di Rusunawa, membenarkan pihaknya belum menerima pasien di tempat Isoter sama sekali.

"Dari awal buka sampai sekarang belum ada pasien masuk. Mungkin karena ini difungsikan atas kemauan sendiri, sehingga belum banyak pasien ke sini. Kalaupun ada, tentu kita terima dengan sangat terbuka," katanya.

3. Siap tampung 72 pasien dan pemanfaatan bisa ditempuh via rujukan puskesmas atau mandiri

Bupati Lampung Selatan Ajak Warga Manfaatkan Isoter Rusunawa KaliandaIlustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Rian melanjutkan, Rusunawa Kalianda mampu menampung pasien COVID-19 kurang lebih sebanyak 72 pasien dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga bergejala ringan. Setiap pasien yang datang bakal bakal dirawat di tiga lantai yang telah ditentukan berdasarkan kualifikasi.

"Lantai 1 ada 8 kamar. Untuk pasien bergejala ringan; lantai 2 ada 14 kamar, buat pasien tanpa gejala wanita; lantai 3 terdapat 16 kamar, bagi pasien tanpa gejala pria. Masing-masing kamar bisa menampung 2 pasien," urai Rian.

Ia menambahkan, tidak sulit untuk memanfaatkan fasilitas Isoter Rusunawa Kalianda. Pasien bisa menempuh melalui dua cara yaitu rujukan puskesmas atau mandiri.

"Kalau mandiri, data kita terima terlebih dahulu seperti hasil Swab PCR ataupun Antigen dan lampirkan KTP. Kemudian setelah di-ACC, maka pasien tinggal datang untuk swab ulang dan kita tetapkan kamarnya," tandas Rian.

4. Daftar persyaratan dan fasilitas

Bupati Lampung Selatan Ajak Warga Manfaatkan Isoter Rusunawa KaliandaIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Berikut IDN Times rangkum syarat isolasi di Rusunawa Kalianda, termasuk sejumlah fasilitas yang ditawarkan:

Persyaratan pemanfaatan fasilitas Isoter

1. Rujukan dari Puskesmas dengan Hasil Rapid Antigen atau PCR Positif.

2. Tanpa gejala atau gejala ringan.

3. Mampu menempuh jalur mandiri 

4. Komorbid terkontrol.

5. Domisili di Kabupaten Lampung Selatan.

6. Usia > 15 tahun.

Fasilitas dan kegiatan selama menjalani isolasi:

– Tenaga kesehatan standby 24 jam.

– Akomodasi 24 jam

– Olahraga pagi

– Edukasi kesehatan

– Disiapkan alat mandi.

Baca Juga: Pemprov Lampung Terima 87 Oksigen Konsentrator untuk Pasien COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya