Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penasihat hukum minta polisi dan jaksa profesional

Way Kanan, IDN Times - Kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan mulai memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka ayah dan anak atas nama Erwinda dan Diki Wahyu, telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra membenarkan, ihwal pelimpahan berkas perkara tahap satu peristiwa pembunuhan keji berujung 4 korban ditanam ke dalam septic tank dan seorang korban lainnya dikuburkan di area kebun singkong tersebut.

"Benar, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Ini sudah dilimpahkan berkas tahap satu atas dua tersangka (Erwin dan Diki) ke Kejari Way kanan dan sudah diterima," ujarnya kepada IDN Times Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Sadis! Ini Hasil Autopsi Kerangka Pembunuhan Satu Keluarga Way Kanan

1. Segera diupayakan tahap II

Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke KejaksaanBerkas Perkara Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Terkait tindak lanjut penanganan perkara, Andre mengungkapkan, kepolisian masih perlu menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut oleh tim kejaksaan. Bila sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkan tahap dua yaitu, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Way Kanan.

"Nanti kita lihat dulu, kalau sudah P21 setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," ungkapnya.

2. Pastikan kedua tersangka mendapat hukuman maksimal

Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke KejaksaanPenasehat Hukum keluarga korban Zainudin, Putri Maya Rumanti saat menyambangi Polres Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Penasihat Hukum keluarga korban Zainudin, Putri Maya Rumanti turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian telah menyusun dan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan setempat.

Lebih lanjut kehadirannya bersama tim dalam penanganan perkara tersebut atas permintaan pihak keluarga. Tujuannya, dilakukan pendampingan sehingga proses hukum berjalan lancar dan penerapan hukuman pada pasal-pasal dipersangkakan ke kedua tersangka sejalan hingga meja persidangan.

"Sebenarnya dari keluarga korban tidak ada tuntutan banyak, artinya adalah apa yang menjadi perbuatan kedua pelaku harus sesuai hukumannya. Sehingga harapan kami, hal-hal seperti ini tidak terjadi pada masyarakat lain dan memberikan contoh apa yang dilakukan orang tersebut adalah salah," ungkapnya.

3. Minta kepolisian dan kejaksaan terus bekerja profesional

Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke KejaksaanProses rekonstruksi kasus ayah-anak membunuh satu anggota keluarga di Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Memasuki pelimpahan berkas perkara tahap II nanti, Putri pun berharap, kepolisian dan kejaksaan setempat bisa terus berkerja secara profesional, sehingga penerapan pasal telah disusun saat ini tidak berubah di meja persidangan.

"Bukan berarti kita tidak percaya kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, sebab segala kemungkinan bisa terjadi. Tapi tentunya ini kejadian luar biasa di sekitar masyarakat," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta pendampingan kepada instansi atau dinas-dinas terkait terhadap seorang anak korban masih hidup, untuk bisa diberikan penanganan trauma healing maupun psikologis.

"Ini sudah kita sampaikan ke Kapolres untuk bisa mendampingi dari dinas P2TP2A atau lembaga perlindungan anak lainnya," tandas salah satu tim Kopi Johny Hotman Paris Hutapea tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Keluarga Way Kanan, Anak Membunuh Ikut Perintah Ayah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya