Beri Keterangan Palsu, Hakim Ancam Staf Honorer Unila jadi Tersangka

Saksi dianggap banyak berbohong dan bilang tidak tahu

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang mengancam saksi staf honorer Universitas Lampung (Unila) Fajar Pamukti Putra, ditetapkan sebagai tersangka atas kesaksian palsu dalam pemeriksaan perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.

Pernyataan tegas tersebut dilontarkan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam agenda pemeriksaan saksi 3 terdakwa Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri di Ruang Sidang Bagir Manan, Selasa (24/1/2023).

Sikap tersebut disampaikan Hakim Lingga, dikarenakan saksi Fajar dianggap tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan hingga dinilai memberikan kesaksian palsu di muka persidangan.

Terlebih, kesaksian Fajar banyak tidak bersesuaian dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) tim penyidik lembaga antirasuah. Selain itu, jawaban saksi juga banyak dibumbui kalimat 'tidak tahu' ataupun 'tidak ingat'.

"Jangan sampai majelis hakim bermusyawarah untuk menetapkan anda sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 242," ujar Hakim Lingga kepada saksi Fajar.

"Anda bisa langsung ditahan, jangan bilang gak tahu gak tahu terus ya," sambung pria juga merupakan Ketua PN Tanjungkarang tersebut.

Mendengar kalimat itu, sontak saksi Fajar memelas dan memohon pengampun kepada majelis hakim.

"Iya, maaf Yang Mulia," jawab saksi.

"Jangan kamu minta maaf, kami di sini tidak butuh maafmu tapi kejujuranmu," ucap hakim Lingga.

Lebih lanjut ketua majelis pun menyampaikan, bahwa tindakan serupa yaitu, peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam penyampaian kesaksian palsu pernah dilakukan oleh dirinya.

"Kalau saudara saksi tidak percaya, saya pernah menetapkan tersangka seperti ini," tandas dia.

Baca Juga: Pegawai Honor Unila Nyambi Cari Mahasiswa Titipan, Setor Ratusan Juta!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya