Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan

Potensi kerugian negara Rp622 juta lebih

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).

Puluhan dus rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning nomor polisi BG 8725 FO. Uniknya, barang bukti ini dikamuflasekan dengan barang pindahan.

"Hasil operasi ini merupakan penindakan kami terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ke-154 di Provinsi Lampung," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, dihadapan awak media.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar

1. Berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp622.056.960

Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang PindahanPetugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Kunto menyebut pihaknya mendapati rokok tanpa pita cukai sebanyak 928.000 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp946.560.000.

Rokok-rokok tersebut di antaranya berlabelkan Bintang, Jaya Bold, Surya Galaxy, dan Surya Putra Filter itu berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan, dan Demak. "Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar 622.056.960 juta," terang Kunto.

Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mencegah kerugian negara di tengah pandemik COVID-19. "Ini juga bertujuan melindungi produsen yang resmi atau legal," sambung dia.

2. Truk dari Pulau Jawa hendak menuju Lampung

Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang PindahanPetugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kunto menjelaskan, terungkapnya kasus berawal dari Tim Bea Cukai Sumbagbar memperoleh informasi dari masyarakat. Itu terkait adanya sebuah Truk dari Pulau Jawa hendak menuju Lampung diduga mengangkut hasil tembakau illegal berupa rokok tanpa pita cukai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas melakukan kegiatan operasi patroli darat, dengan menyisir Jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Kami berhasil menemukan truk Colt Diesel ini, yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," terang dia.

Alhasil, benar saja petugas menemukan sebanyak 58 dus berisi rokok ilegal ditemukan di tengah tumpukan barang pindahan. "Barang bukti ini dibawa oleh sopir berinisial HRD (44), warga Jawa Timur yang mengaku sudah tiga kali melancarkan tindakan serupa," tambah Kunto.

3. Terancam minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana penjara

Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang PindahanPetugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas temuan tersebut, Kuntor menyampaikan pihaknya telah berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp28 miliar. Estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp18 miliar. Itu terhitung sejak Januari sampai Oktober 2021.

Selain itu, seluruh barang bukti bersama tersangka hasil penindakan kini tengah diamankan di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diduga telah melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007,tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," tandas Kunto.

Baca Juga: Rokok hingga Sex Toy Dimusnahkan, Selamatkan Potensi Kerugian Rp57 M

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya