Bea Cukai Lampung Tindak 1,2 Juta Rokok Ilegal di Penghujung 2023

Periode penindakan 3-17 Desember 2023

Intinya Sih...

  • Bea Cukai Lampung menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1,2 miliar.
  • Pelaku pengedaran menggunakan berbagai modus, dari angkutan umum hingga mobil pribadi, untuk menyebarkan barang bukti ke warung-warung.
  • Sinergitas antara Bea Cukai Lampung, Denpom AD II/3 Lampung, dan Kepolisian Sektor Jati Agung berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku pengangkutan rokok ilegal.

Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung menindak 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal melintas atau masuk di wilayah Provinsi Lampung. Barang bukti ini total berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama tiga pekan terakhir mulai 3-17 Desember 2023.

"Bea Cukai Lampung sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan peredaran rokok illegal di provinsi paling selatan Pulau Sumatra. Kami berhasil menindak total 1,4 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara 1,2 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: 29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lampung

1. Modus penyelundupan pakai jasa angkutan travel hingga mobil pribadi

Bea Cukai Lampung Tindak 1,2 Juta Rokok Ilegal di Penghujung 2023Penindakan Bea Cukai Lampung periode 3 sampai 17 Desember 2023. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Diungkapkan Arif, modus dari para pelaku pengedaran rokok ilegal kali ini bermacam-macam mulai dari memanfaatkan jasa angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, hingga menggunakan mobil pribadi.

"Hasil penelusuran kami, seluruh barang bukti rokok ilegal ini, nantinya.akan diedarkan ke warung-warung," kata dia.

2. Terima pelimpahan rokok ilegal dari KSKP Bakauheni Rp102 juta

Bea Cukai Lampung Tindak 1,2 Juta Rokok Ilegal di Penghujung 2023Penindakan Bea Cukai Lampung periode 3 sampai 17 Desember 2023. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif melanjutkan, kegiatan penindakan ini merupakan hasil dari sinergitas antara petugas Bea Cukai Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung. Termasuk hasil penindakan bersama penegak hukum lain.

Selain itu, pihaknya juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berupa barang bukti penindakan sebanyak 82.000 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp102 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp70 juta rupiah.

"Seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

3. Bentuk konsisten Bea Cukai Lampung

Bea Cukai Lampung Tindak 1,2 Juta Rokok Ilegal di Penghujung 2023Kegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dikatakan Arif, penindakan tersebut merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung dan wilayah lain di Pulau Sumatera.

"Hal ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Lampung di Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya