Antisipasi Bentrok, Ratusan Personel Dikerahkan Eksekusi Lahan PT BSA

Petugas diimbau tidak bawa senjata api

Lampung Tengah, IDN Times - Ratusan personel gabungan bakal dikerahkan pengamanan eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Petugas meliputi Brimob, Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Satpol PP, hingga aparat kampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik mengatakan, kegiatan pengamanan dilakukan pihak kepolisian dan aparat gabungan ini, bertugas mengantisipasi adanya masyarakat bertindak anarkis dan terprovokasi.

"Kita akan proteksi segala kemungkinan buruk yang terjadi selama proses penggarapan dilakukan PT BSA," ujarnya di Kantor Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: 16 Ribu Warga Bandar Lampung Belum Punya KTP, Kok Bisa?

1. Penguasaan lahan di bawah 3 golongan masyarakat

Antisipasi Bentrok, Ratusan Personel Dikerahkan Eksekusi Lahan PT BSAApel gabungan pengamanan eksekusi lahan PT BSA, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Umi, secara legal pihak berhak menggunakan lahan tersebut adalah pihak perusahaan. Itu berdasarkan sertifikat HGU Nomor: U.28/LT tertanggal 28 September 1993 dan telah diperpanjang melalui BPN dengan Nomor: 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian pengadilan PN Gunung Sugih, juga menetapkan PT BSA memiliki hak kelola lahan berdasarkan HGU Nomor 28 Tahun 1985 dan 59 Tahun 2005. Putusan ini sesuai PN Gunung Sugih Nomor: W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

"Saat ini ada 3 golongan masyarakat yang menduduki tanah yaitu, pihak menguasai tanah tapi tidak menggarap, tidak memiliki tanah tapi menggarap lahan, dan menduduki tanah sekaligus menggarap," ujarnya.

2. Pengamanan guna mengantisipasi provokasi

Antisipasi Bentrok, Ratusan Personel Dikerahkan Eksekusi Lahan PT BSAApel gabungan pengamanan eksekusi lahan PT BSA, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, pengamanan diberikan personel gabungan guna mengantisipasi adanya provokasi dari masyarakat 3 kampung yakni, Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.

Berdasarkan patroli sambang warga dari jajaran Binmas Polres Lampung Tengah, masyarakat menduduki lahan saat ini mempersenjatai diri dengan beragam senjata tajam (Sajam).

"Senjata tajam tersebut adalah ilegal, karena bukan peruntukan seperti pertanian, sudah jelas untuk perlindungan diri dan dilarang serta melanggar hukum," imbuh dia.

3. Masyarakat tak setujui jalan tengah

Antisipasi Bentrok, Ratusan Personel Dikerahkan Eksekusi Lahan PT BSAApel gabungan pengamanan eksekusi lahan PT BSA, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pengamanan, Andik tetap mengimbau kepada petugas untuk membawa senjata api. Kendati tetap memberikan tindakan tegas dan mengamankan pihak bertindak memprovokasi massa.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat dapat bersikap kooperatif dan melaksanakan mediasi dengan pihak perusahaan telah menyiapkan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat.

"Iya hingga kini masyarakat tidak ada yang mendaftar, otomatis tidak menyetujui jalan tengah yang telah diputuskan," tandasnya.

Baca Juga: Resmi Gabung KIM, Demokrat Lampung Tancap Gas Menangkan Prabowo

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya