7.394 Pemilih ODGJ di Lampung Tatap Pemilu 2024

Negara wajin lindungi dan fasilitas pemilih ODGJ

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7.394 penyandang disabilitas mental alias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Provinsi Lampung tercatat akan menyampaikan suara hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ribuan pemilih ODJG itu masuk dalam kategori jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 35.335 orang, dari total jumlah pemilih 6.539.128 pemegang hak suara berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Lampung.

"Penghitungan ini berdasarkan hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) pada saat pemutakhiran data pemilih telah dilakukan Pantarlih kami beberapa waktu lalu," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto kepada IDN Times, Jumat (24/11/2023).

1. Para ODGJ masuk DPT kantongi surat keterangan medis tidak gangguan permanen

7.394 Pemilih ODGJ di Lampung Tatap Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses coklit tersebut, Agus mengatakan, para pantarlih memasukkan para penyandang disabilitas, terutama kaum ODGJ dalam DPT Pemilu 2024 dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Salah satu persyaratan utamanya ialah, si penderita penyakit jiwa telah mengantongi surat keterangan medis yang menyatakan, sepanjang pemilih tersebut tidak mengalami gangguan kejiwaan atau ingatan secara permanen.

"Jadi landasannya pada surat keterangan dokter terkait pemilih tersebut, dengan kembali pertimbangan kalau di hari H memungkinkan menggunakan hak pilih," imbuhnya.

Baca Juga: Sah! Eks Kapolda Lampung Ketuai TKD Ganjar-Mahfud: Menang 50 Persen

2. Bakal kawal hak pilih penyandang disabilitas

7.394 Pemilih ODGJ di Lampung Tatap Pemilu 2024Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto. (Dok. KPU Lampung).

Mengacu pada rekapitulasi pendataan DPT tersebut, Agus melanjutkan, KPU Provinsi Lampung bersama jajaran bakal memastikan para penyandang disabilitas terdata dalam DPT, akan dapat menyampaikan hak pilihnya di berbagai tingkatan pemilihan mulai dari Pilpres hingga Pileg 2024.

Meski demikian, pihaknya nanti akan tetap mempertimbangkan laporan dari masyarakat sekitar. Itu bilamana nantinya pemilih ODJG tersebut sudah tidak lagi memungkinkan menyampaikan hak suaranya.

"Misalnya nanti pada hari H ada keterangan dokter yang baru bahwa yang bersangkutan tidak memungkinkan menggunakan hak pilih," ujar mantan Anggota KPU Kota Metro dua periode tersebut.

Agus menjelaskan, pihaknya juga tidak menutup peluang akan menginstruksikan para petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk bisa mengawal hak pilih para penyandang disabilitas mental. "Kami sadar para saudara kita ini punya hak politik yang sama, maka kami juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi penggunaan suara mereka," tambah Agus.

3. Suara kelompok pemilih disabilitas, termasuk ODGJ perlu dimaksimalkan

7.394 Pemilih ODGJ di Lampung Tatap Pemilu 2024Pemprov Lampung mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) RSJ Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait persoalan hak pilih kaum ODGJ, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Bendi Juantara menilai, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu secara prosedural merupakan bagian inti dari demokrasi. Urgensi partispiasi politik pemilih akan memberikan legitimasi kuat bagi Pemilu hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, partisipasi politik juga merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pemerintahan. Mengingat, harapan terbesar dari rakyat untuk memilih bisa menciptakan peluang pemenuhan hak-hak rakyat telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Jadi harus dipahami dulu, sedemikian penting partisipasi pemilih dalam Pemilu. Maka berapapun besaranya kelompok pemilih secara kuantitas perlu dimaksimalkan keterlibatannya, termasuk kelompok pemilih dari disabilitas hingga ODGJ," katanya.

4. Negara berkewajiban lindungi dan fasilitasi pemilih ODGJ

7.394 Pemilih ODGJ di Lampung Tatap Pemilu 2024Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam urusan partisipasi pemilih ODGJ, Bendi menyebut, negara dalam hal ini secara khusus wajib melindungi dan memfasilitasi, agar ruang para pemilih tersebut dapat mudah disalurkan baik secara langsung maupun perwakilan dipilih langsung.

Apalagi perlu diingat, secara ketentuan peraturan mengatur mekanisme pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap sama yakni, para masing-masing pemegang hak suara tidak dapat digantikan.

"Perlu kita ingat, suara para pemilih disabilitas ini besar dan juga menjadi bagian penentu dalam Pemilu, termasuk di Lampung. Oleh karena itu perlu dijaga dan dikawal bersama, jangan sampai suara disabilitas ini disalahgunakan," tandasnya.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Siapkan 32 Ribu Petugas Pengawasan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya