29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lampung

Hasil penindakan Februari-Mei 2023

Lampung Tengah, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal bernilai ekonomis Rp36 miliar di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023).

Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang proses hasil tembakau ilegal ini merupakan hasil sinergi periode penindakan mulai Februari hingga Mei 2023 kemarin.

"Pemusnahan berupa 29 juta batang hasil tembakau ilegal memiliki nilai barang sekitar 36 miliar ini, berpotensi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan. 

Baca Juga: Begini Kronologi Video Viral Temuan 58 Kg Sabu di Door Trim Mobil

1. Didapat hasil penindakan sarana pengangkut hingga operasi pasar

29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai LampungPemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Arif menjelaskan, seluruh barang bukti milik negara dimusnahkan ini didapat dari kegiatan operasi penindakan terhadap sarana pengangkut, maupun hasil operasi pasar dilakukan terhadap tempat penjual eceran berada di wilayah Lampung.

Seiring penindakan, para pelanggar dalam temuan barang bukti ini juga telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

"Dari tahun ke tahun, kami senantiasa meningkatkan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Lampung, ini sejalan program pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Tentunya, pengawasan ini berdampak peningkatan penerimaan negara," ujarnya.

2. Periode 2023 lakukan 5 kali pemusnahan

29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai LampungPemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Arif melanjutkan, KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melaksanakan lima kali kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sepanjang 2023.

Rincian keseluruhannya, 86,5 juta batang hasil tembakau ilegal, 16 ribu botol MMEA dan barang hasil penindakan lainnya. Total nilai barang sekitar Rp106 miliar.

"Sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, kami memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang cukai," imbuh dia.

3. Apresiasi peran masyarakat

29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai LampungPemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Selaraa komitmen KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arif mengapresiasi peran serta masyarakat telah berperan aktif mendukung hingga membantu pelaksanaan tugas-tugas bidang cukai di wilayah Provinsi Lampung.

Termasuk memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran TNI/POLRI, kejaksaan, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di Bumi Ruwa Jurai Lampung, hingga pihaknya melaksanakan tugas dengan baik.

"Pencegahan beredar hasil tembakau ilegal, seperti kita ketahui telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tandas kepala kantor.

Baca Juga: Update Kasus Joki CPNS 2023, Kapolda Lampung: Ada Penyedia Tenaga Joki

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya