22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek Faktanya

Periode pengungkapan Mei - Agustus 2023

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan membekuk 20 tersangka pengedar narkotika selama Mei hingga Agustus 2023. Barang bukti diamankan sebanyak 22,36 Kg sabu, 195 Kg ganja, dan 18.985 butir pil ekstasi.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, puluhan tersangka terjaring selama 4 bulan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari total 8 kasus tindak pidana berkaitan perkara narkotika.

"Seluruh barang bukti ini dilakukan pemusnahan dan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Mobil Sekretariat DPRD Pesisir Barat Tabrak Bokong Truk di Tol Bakter

1. Nilai barang bukti Rp16 miliar

22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek FaktanyaPolres Lampung Selatan ungkap kasus narkotika periode pengungkapan Mei - Agustus 2023. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dikatakan Yusriandi, pengungkapan kasus narkotika kisaran nilai total barang bukti kurang lebih Rp16 miliar baik ganja, sabu, hingga pil ekstasi.

Selain itu, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 penjara dan atau hukuman mati," ungkap kapolres.

2. Ajak masyarakat berperan aktif ungkap praktik peredaran narkotika

22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek FaktanyaPolres Lampung Selatan ungkap kasus narkotika periode pengungkapan Mei - Agustus 2023. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Ihwal keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Yusriandi menegaskan, Polres Lampung Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung akan terus mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana narkotika dengan stakeholder terkait.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada semua masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk berkerjasama melaporkan segala temuan berkaitan peredaran narkotika.

"Kita akan tindak tegas, manakala kita berhasil mengamankan dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

3. Pengungkapan rata-rata berlangsung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni

22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek FaktanyaPolres Lampung Selatan ungkap kasus narkotika periode pengungkapan Mei - Agustus 2023. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Berdasarkan catatan Polres Lampung Selatan, sederet pengungkapan itu masing-masing diawali Tim Opsnal Regu 1 Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan DK dan MA di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (21/5/2023). Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan perkara.

Alhasil, petugas kembali menciduk DS di depan SPBU Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian D dibekuk di Cianjur bersamaan barang bukti 10 Kg sabu.

Pengungkapan lainnya, Tim Opsnal Regu 3 menangkap JM dan SMA berikut 100 Kg ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian Tim Opsnal Regu 3 menangkap JM dan SMA berikut 100 kilogram berat bruto ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya Kamis (29/6/2023) pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan 20 kilogram ganja dan tersangka R di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Lalu polisi menangkap A dan MR bersama 356 gram sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (22/8/2023) pukul 21.00 WIB. Dilanjutkan penangkapan IM, ESF, MR, dan S berikut barang bukti berupa sabu 5 Kg dan 18.985 butir ekstasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (26/8/2023) pukul 01.00 WIB.

Lebih lanjut polisi menangkap MRD, MM, dan SA bersama 7 kilogram sabu berbungkus teh cina di sebuah rumah makan di Bakauheni, Rabu (30/8/2023) pukul 15.30 WIB. Satresnarkoba kembali meringkus ARK dan AA plus barang bukti ganja seberat 50 Kg, Sabtu (2/9/2023) pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Harta Rp23 Miliar Gubernur Lampung Disoal KPK, Arinal: Bukan Diperiksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya