2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung Diringkus

Modus gadai mobil rental

Intinya Sih...

  • Polisi meringkus dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental di Bandar Lampung.
  • Tersangka HY menggadaikan 16 mobil rental dengan nilai gadai 30-40 juta per unit, sedangkan tersangka IW menyewa 3 mobil dan tidak mengembalikannya.
  • Kedua tersangka tidak terkait dan alasan mereka melakukan kejahatan adalah karena kebutuhan ekonomi. Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk melapor ke polisi.

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. Total 12 unit mobil rental disita dalam pengungkapan perkara dua tersangka berbeda.

Kedua tersangka Hari Yusuf (45) warga Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Kami melakukan pengungkapan terhadap penipuan dan penggelapan tersebut. Dari tersangka HY, disita 9 unit mobil rental dan tersangka IW disita ada 3 unit," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Tim Senam Ritmik Lampung Sumbang Medali Emas Pertama PON 2024 

1. Digadaikan Rp30 juta-Rp50 juta per unit

2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung DiringkusKonferensi pers kasus penggelapan dan penipuan mobil rental diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendrik mengungkapkan, tersangka Hari Yusuf melancarkan aksi kejahatan tersebut sejak April 2024-Juni 2024. Ia mengaku telah menggelapkan total 16 unit mobil rental, dengan cara menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.

"Tersangka HY ini menggadaikan setiap mobil rental yang digelapkannya dengan nilai gadai sekitar 30 juta sampai dengan 40 juta per unit," ungkapnya.

Sedangkan tersangka IW, menyewa 3 unit kendaraan roda empat dari korban selama 90 hari, namun setelah habis masa sewa kendaraan tidak dikembalikan. Alasannya, ia minta diperpanjang waktu sewa, namun korban menolak dan kendaraan diminta untuk dikembalikan hingga akhirnya perkara dilaporkan.

"Hasil pemeriksaan penyidik, 3 unit kendaraan tersebut telah digadaikan oleh tersangka senilai 35 sampai 50 juta. Jadi dari keduanya gelapkan 19 mobil, tapi barang bukti kami amankan 12 mobil" tambah Hendrik. 

2. Dalih terdesak kebutuhan ekonomi

2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung DiringkusKonferensi pers kasus penggelapan dan penipuan mobil rental diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski melancarkan praktik kejahatan serupa, Hendrik menegaskan, kedua tersangka tidak saling terkait melainkan menjalankan aksi penipuan dan penggelapan dalam sindikat berbeda.

Hsil fakta pemeriksaan lainnya, kedua tersangka berdalih terpaksa melancarkan tindak pidana tersebut lantaran terhimpun kebutuhan ekonomi.

"Kami masih mendalami keterangan kedua tersangka ini, tapi yang pasti, keduanya menjalankan modus mengiming-iming korban jangka penyewaan atau kontrak yang panjang," ungkapnya.

3. Diancam 5 tahun penjara

2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung DiringkusKonferensi pers kasus penggelapan dan penipuan mobil rental diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain 12 unit mobil rental, Hendrik melanjutkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat-surat dan kunci kendaraan hingga kuitansi akad penyewaan mobil rental.

Terhadap tersangka Hari Yusuf diancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka Iwan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan diancam 4 tahun penjara, dan Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diancam hukuman paling lama 5 tahun.

"Kami turut mengimbau kepada masyarakat merasa menjadi korban dari kedua tersangka dapat berkoordinasi dan melapor ke kami," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Cara Daftar QR Code Pertalite, Ada 70.267 Pengguna di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya