Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan pria berinisial SAW (28) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap dua pengunjung tempat biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra membenarkan ihwal informasi tersebut. Tersangka SAW disebut menyerahkan diri ke polisi, setelah sempat melarikan diri pascakejadian dengan didampingi keluarga dan aparatur pekon.
"Ya, setelah kejadian kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada pihak keluarga. Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
