Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ekspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).

Intinya sih...

  • WNA Bangladesh ditangkap di Lampung Timur karena tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal resmi.
  • Kasus bermula dari operasi intelijen keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi setempat.
  • Sattar melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Lampung Selatan, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap dan digelandang petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Warga asing itu laki-laki bernama Sattar (39). Ia diamankan petugas Imigrasi lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal resmi masih berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di