Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tak Kantongi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Kalianda

Ekspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).
Intinya sih...
- WNA Bangladesh ditangkap di Lampung Timur karena tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal resmi.
- Kasus bermula dari operasi intelijen keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi setempat.
- Sattar melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Lampung Selatan, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap dan digelandang petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.
Warga asing itu laki-laki bernama Sattar (39). Ia diamankan petugas Imigrasi lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal resmi masih berlaku.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us