Bandar Lampung, IDN Times – Polresta Bandar Lampung menetapkan A Alfin Andrian (24) sebagai tersangka penusukan ulama Syekh Ali Jaber. Penetapan sebagai tersangka merujuk pemeriksaan tim penyidik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, menjelaskan, proses penyidikan dugaan penganiayaan menjadi prioritas utama pihaknya menangani kasus ini. Tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. “Sesegera mungkin berkas siap dan limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (14/9/2020).