Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut. Kebijakan berlaku per 2 April 2022 itu berlaku di 10 lintasan penyeberangan, termasuk penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak, Banten.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022) mengatakan ketentuan terbaru syarat penyeberangan tersebut mengacu pada regulasi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit pada 2 April 2022.

Syarat terbaru penyeberangan berlaku per 2 April 2022

Ilustrasi - Suasana di dalam kapal feri yang melayani rute Merak, Banten - Bakauheni, Lampung. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan informasi dari pihak ASDP, berikut ini sejumlah aturan atau syarat terbaru penyeberangan di Bakauheni-Merak yang berlaku efektif mulai 2 April 2022:

  1. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
  2. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
  3. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
  4. Penumpang yang belum vaksin atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan penumpang anak usia di bawah 6 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di