Lampung Selatan, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju periode 2022-2023.
Tersangka berinisal LK (30) selaku Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju. Ia menyusul ES (48) merupakan direktur BUMD setempat sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersebut.
"Benar, tersangka kita dalam kasus ini ada dua orang yang baru tersangka kedua LK. Sebelumnya sudah kami tetapkan tersangka terlebih dahulu yaitu, direktur BUMD PT LSM," ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).